Negara (Antara Bali) - Made Sueca Antara, legislator dari DPRD Jembrana, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi, mangkir dari panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, dengan alasan sakit.
"Yang bersangkutan kami panggil, untuk menuntaskan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. Tapi ada surat keterangan dari dokter, dia sakit dan butuh istirahat hingga hari Sabtu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Jembrana Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Jumat.
Karena dalam surat keterangan dokter, Sueca dikatakan butuh istirahat hingga hari Sabtu, ia mengaku, sudah mengirimkan surat panggilan kedua agar tersangka hadir hari Senin.
Disinggung kemungkinan langsung dilakukan penahanan, ia mengatakan, pihaknya menunggu terlebih dahulu kehadiran tersangka.
"Soal ditahan atau tidak, kami tunggu dulu kehadiran tersangka. Yang jelas, kami bekerja sesuai prosedur," ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Negara Putu Sauca Arimbawa Tusan mengatakan, sudah ada koordinasi pihaknya dengan kepolisian terkait rencana pelimpahan kasus dugaan korupsi BBM subsidi, dengan tersangka Sueca Antara tersebut.
Sueca Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi BBM bersubsidi, bersama mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana Ni Made Ayu Ardini, yang saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali.
Anggota DPRD Jembrana dua periode ini tersangkut kasus selaku pemilik UD Sumber Maju, yang menerima rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi.
Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, UD Sumber Maju, masuk kategori perusahaan yang tidak berhak mendapatkan rekomendasi tersebut, sehingga dari hasil audit BPKP Perwakilan Bali ditemukan kerugian negara Rp261 juta lebih.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Yang bersangkutan kami panggil, untuk menuntaskan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. Tapi ada surat keterangan dari dokter, dia sakit dan butuh istirahat hingga hari Sabtu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Jembrana Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Jumat.
Karena dalam surat keterangan dokter, Sueca dikatakan butuh istirahat hingga hari Sabtu, ia mengaku, sudah mengirimkan surat panggilan kedua agar tersangka hadir hari Senin.
Disinggung kemungkinan langsung dilakukan penahanan, ia mengatakan, pihaknya menunggu terlebih dahulu kehadiran tersangka.
"Soal ditahan atau tidak, kami tunggu dulu kehadiran tersangka. Yang jelas, kami bekerja sesuai prosedur," ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Negara Putu Sauca Arimbawa Tusan mengatakan, sudah ada koordinasi pihaknya dengan kepolisian terkait rencana pelimpahan kasus dugaan korupsi BBM subsidi, dengan tersangka Sueca Antara tersebut.
Sueca Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi BBM bersubsidi, bersama mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana Ni Made Ayu Ardini, yang saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali.
Anggota DPRD Jembrana dua periode ini tersangkut kasus selaku pemilik UD Sumber Maju, yang menerima rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi.
Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, UD Sumber Maju, masuk kategori perusahaan yang tidak berhak mendapatkan rekomendasi tersebut, sehingga dari hasil audit BPKP Perwakilan Bali ditemukan kerugian negara Rp261 juta lebih.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015