Denpasar (Antara Bali) - Pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,3 gram dan ganja 256,26 gram dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, Jaksa Penuntut Umum Luga Harlianto menyatakan bahwa terdakwa Fahmi Andi melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, dan menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I," ujarnya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anom Wirakanta itu.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar pada 6 Desember 2014 pukul 15.30 Wita di depan teras kamar kosnya di Jalan Taman Griya Nomor 9, Tuban, Kabupaten Badung, Bali, terkait kepemilikan narkoba.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak lima kantong plastik kecil berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak korek kayu dan enam kantong plastik kecil ganja yang disimpan dalam kotak plastik warna merah muda.

Kepada petugas, terdakwa mengaku membeli ganja dari temannya, Rahmad Agus (disidangkan secara terpisah), pada 5 Desember 2014 dengan harga Rp3 juta. Sementara sabu-sabu dari seseorang bernama Acil (berstatus buronan) pada 6 Desember 2014 dengan harga Rp1,4 juta. Kemudian, petugas membawa barang bukti untuk dilakukan uji laboratorium pada 12 Desember 2014 yang membenarkan adanya kandungan sediaan narkotika golongan I bukan tanaman. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015