Denpasar (Antara Bali) - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Bali Nengah Muliarta M.Si mengatakan stasiun televisi swasta di Pulau Dewata dalam menyiarkan "Puja Trisandya" mulai 22 Maret mendatang konten audio dan visualnya sudah dilakukan revisi serta menyiarkan sesuai dengan aturan dikeluarkan lembaga tinggi umat Hindu, yakni Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
"Selama ini memang ada sejumlah stasiun televisi menyiarkan tidak sesuai dengan aturan PHDI. Bahkan ada gambarnya tidak relevan dengan makna `Puja Trisandya` tersebut," katanya di sela-sela diskusi terbatas yang digelar Forum Wartawan DPRD (Forward) Bali, di Denpasar, Selasa.
Ia mengamati stasiun televisi swasta yang menyiarkan "Puja Trisandya" banyak tidak relevan gambarnya dengan makna dari lantunan mantra "Puja Trisandya" tersebut. Seperti penampilan gambar untuk mempromosikan seseorang secara terselubung.
"Visual yang ditayangkan televisi swasta tersebut banyak masyarakat yang memprotes, kenapa harus layanan masyarakat yang bersifat ritual digunakan mempromosikan seseorang dengan terselubung seperti itu," ucap mantan jurnalis ini.
Muliarta tidak menyalahkan juga stasiun televisi yang menayangkan seperti itu, karena mungkin pihak perusahaan tidak mengetahui secara benar makna dari "Puja Trisandya" itu. Namun setelah disurati dan dipanggil, mereka juga mengerti dan berjanji merevisi sesuai dengan aturan PHDI.
"Soal penggarapan gambarnya diserahkan ke masing-masing televisi, tapi PHDI hanya memberikan secara rinci makna mantra dan tulisan serta gambar yang diwajibkan dalam penayangan "Puja Trisandya".
Muliarta lebih lanjut mengatakan pihaknya hanya mengawasi terkait sejauh mana televisi swasta dalam menyiarkan layanan masyarakat "Puja Trisandya" tersebut. Kalau memang belum sesuai dengan pengarahan PHDI, maka perlu dilakukan evaluasi.
"Kami akan evaluasi dan memantau semua televisi yang menyiarkan `Puja Trisandya` tersebut. Kalau ada kurang relevan kami akan tegur. Kita tunggu dulu siarannya sampai batas waktu revisi itu," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Selama ini memang ada sejumlah stasiun televisi menyiarkan tidak sesuai dengan aturan PHDI. Bahkan ada gambarnya tidak relevan dengan makna `Puja Trisandya` tersebut," katanya di sela-sela diskusi terbatas yang digelar Forum Wartawan DPRD (Forward) Bali, di Denpasar, Selasa.
Ia mengamati stasiun televisi swasta yang menyiarkan "Puja Trisandya" banyak tidak relevan gambarnya dengan makna dari lantunan mantra "Puja Trisandya" tersebut. Seperti penampilan gambar untuk mempromosikan seseorang secara terselubung.
"Visual yang ditayangkan televisi swasta tersebut banyak masyarakat yang memprotes, kenapa harus layanan masyarakat yang bersifat ritual digunakan mempromosikan seseorang dengan terselubung seperti itu," ucap mantan jurnalis ini.
Muliarta tidak menyalahkan juga stasiun televisi yang menayangkan seperti itu, karena mungkin pihak perusahaan tidak mengetahui secara benar makna dari "Puja Trisandya" itu. Namun setelah disurati dan dipanggil, mereka juga mengerti dan berjanji merevisi sesuai dengan aturan PHDI.
"Soal penggarapan gambarnya diserahkan ke masing-masing televisi, tapi PHDI hanya memberikan secara rinci makna mantra dan tulisan serta gambar yang diwajibkan dalam penayangan "Puja Trisandya".
Muliarta lebih lanjut mengatakan pihaknya hanya mengawasi terkait sejauh mana televisi swasta dalam menyiarkan layanan masyarakat "Puja Trisandya" tersebut. Kalau memang belum sesuai dengan pengarahan PHDI, maka perlu dilakukan evaluasi.
"Kami akan evaluasi dan memantau semua televisi yang menyiarkan `Puja Trisandya` tersebut. Kalau ada kurang relevan kami akan tegur. Kita tunggu dulu siarannya sampai batas waktu revisi itu," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015