Jakarta (Antara Bali) - Poros Muda Partai Golkar menilai Aburizal Bakrie
beserta para loyalisnya tidak memiliki legalitas lagi untuk menggelar
Musyawarah Nasional Luar Biasa (munaslub) Partai Golkar dalam menyikapi
pengesahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas kepemimpinan Agung
Laksono.
"Silahkan saja kalau kubu Aburizal Bakrie mau buat munaslub, tapi dasar legalitasnya kan sudah tidak ada," kata Juru Bicara Poros Muda Partai Golkar Andi Sinulingga ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Minggu malam.
Andi mengatakan karena Menkumham telah mengesahkan kepemimpinan Agung Laksono, maka Aburizal Bakrie tidak memiliki legalitas menyelenggarakan munaslub. Sehingga, menurut dia, hal itu jika dipaksakan pun tidak akan ada pengaruhnya bagi partai beringin.
"Jika kepengurusan lengkap Golkar hasil Munas Jakarta sudah disahkan Menkumham maka hanya DPP kepemimpinan Agung Laksono lah yang sah mengatasnamakan Golkar dan berhak menyelenggarakan munas," terang dia.
Lebih jauh Andi mengatakan langkah kubu Aburizal merencanakan munaslub juga sama artinya dengan menjustifikasi atau mengakui sendiri bahwa Munas Bali memang tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan-aturan Partai Golkar.
Diberitakan sebelumnya kubu pendukung Aburizal Bakrie mempersiapkan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar jika proses hukum yang tengah digulirkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat gagal atau ditolak. Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid mengatakan ada dua poin yang bisa menjadi dasar penyelenggaraan munaslub yakni situasi partai yang genting dan Dewan Pimpinan Partai (DPP) melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Silahkan saja kalau kubu Aburizal Bakrie mau buat munaslub, tapi dasar legalitasnya kan sudah tidak ada," kata Juru Bicara Poros Muda Partai Golkar Andi Sinulingga ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Minggu malam.
Andi mengatakan karena Menkumham telah mengesahkan kepemimpinan Agung Laksono, maka Aburizal Bakrie tidak memiliki legalitas menyelenggarakan munaslub. Sehingga, menurut dia, hal itu jika dipaksakan pun tidak akan ada pengaruhnya bagi partai beringin.
"Jika kepengurusan lengkap Golkar hasil Munas Jakarta sudah disahkan Menkumham maka hanya DPP kepemimpinan Agung Laksono lah yang sah mengatasnamakan Golkar dan berhak menyelenggarakan munas," terang dia.
Lebih jauh Andi mengatakan langkah kubu Aburizal merencanakan munaslub juga sama artinya dengan menjustifikasi atau mengakui sendiri bahwa Munas Bali memang tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan-aturan Partai Golkar.
Diberitakan sebelumnya kubu pendukung Aburizal Bakrie mempersiapkan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar jika proses hukum yang tengah digulirkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat gagal atau ditolak. Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid mengatakan ada dua poin yang bisa menjadi dasar penyelenggaraan munaslub yakni situasi partai yang genting dan Dewan Pimpinan Partai (DPP) melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015