Badung (Antara Bali) - Petugas Polres Badung mengerebek dua rumah yang dipakai sebagai arena judi ketangkasan atau biasa disebut judi dingdong.
"Dua rumah itu masing-masing milik I Ketut RG (42) di Desa Abianbase dan milik I Made O (44) di Banjar Sangguan, Desa Buduk, Mengwi, Badung," kata Kabag Bina Mitra Polres Badung Kompol I Putu Indrajaya saat dikonfirmasi di Badung, Rabu.
Ia mengatakan, awalnya mereka mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada aksi judi ketangkasan di wilayah tersebut.
"Dari informasi tersebut polisi langsung bergerak ke lokasi," katanya menjelaskan.
Menurutnya, pertama kali petugas menyasar rumah I Ketut RG. Dari tempat itu, polisi berhasil mengamankan pemilik rumah dan dua unit mesin dindong, 161 uang receh, koin pecahan Rp500 dan sebuah buku rekapan.
Dikatakan, selanjutnya petugas bergerak melanjutkan penggerebekan menyasar rumah I Made O. Dari rumah tersebut, petugas kembali menyita dua unit mesin ketangkasan dan uang Rp20 ribu.
"Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Badung," ujarnya menjelaskan.
Ia menjelaskan, sesuai arahan atasannya, pihaknya akan terus memberangus segala bentuk perjudian di wilayahnya, sehingga mampu tercipta kondisi yang selalu kondusif.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengharapkan adanya peran aktif masyarakat untuk selalu peduli dengan lingkungan sekitarnya dan mau melaporkan apabila menemukan segala sesuatu yang mencurigakan.
"Kami berharap masyarakat dapat selalu bekerja sama dengan petugas keamanan, sehingga aksi kejahatan dapat diminimalkan," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010