Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali meluncurkan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) secara online melalui laman www.skckonlinebali.net.

"Saya berharap layanan SKCK online ini dapat dimanfaatkan masyarakat Bali dalam proses permohonan, verifikasi dan penerbitan yang lebih akurat, transparan dan sudah tentu lebih cepat," kata Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu di Denpasar, Selasa.

Penerbitan SKCK online di Polda Bali itupun kini tanpa perlu melalui prosedur yang panjang seperti terlebih dahulu ke kantor desa atau kelurahan, kepolisian sektor, kantor camat, hingga Polres sesuai domisili pemohon. Saat mendaftar untuk penerbitan SKCK online, pemohon terlebih dahulu masuk ke laman www.skckonlinebali.net untuk selanjutnya mengisi formulir registrasi untuk mendapatkan nomor register.

Nomor register tersebut nantinya harus diserahkan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dan menyerahkan bukti fisik dokumen kelengkapan di antaranya berupa foto kopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga dan pas foto.

Setelah diverifikasi petugas, maka identitas pemohon yang langsung terkoneksi dengan Mabes Polri itu langsung terlihat catatan kriminalnya. Polda Bali mengklaim SKCK itu sudah bisa ditangan pemohon hanya dalam waktu lima menit apabila semua persyaratan fisik berupa dokumen penyerta telah lengkap.

Untuk itu, Wakil Kepala Polda Bali, Brigadir Jenderal Nyoman Suryastra menekankan agar ada koordinasi intensif antara aparat intelijen dan bagian identifikasi. Sistem penerbitan SKCK online ini baru diawali dari Polda Bali dan ditargetkan akan dilaksanakan menyeluruh hingga Polres dann Polsek di seluruh Pulau Dewata. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015