Denpasar (Antara Bali) - Sidang Warga Negara Rusia, Magnaeva Aleksandra yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2 kilogram, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, ditunda karena majelis hakim tidak hadir.

"Ketua Majelis hakim tidak hadir sehingga terdakwa gagal didudukan dipersidangan," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gusti Gede Atmaja, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

JPU mengatakan seharusnya agenda hari ini terkait pemeriksaan saksi-saksi. Namun, sidang ditunda pekan depan (Senin, 16/3). Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa Magnaeva Aleksandra, pada 7 Desember 2014 ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Denpasar karena kedapatan membawa masuk narkotika jenis sabu-sabu sebarat 2.101 gram bruto.

Terdakwa membawa barang haram itu dari Hongkong dengan menggunakan pesawat Hongkong Airlines dengan nomor penerbangan 707. Saat terdakwa dan barang bukti melewati mesin X-Ray, petugas melihat ada benda yang mencurigakan di dalam tas terdakwa.

Kecurigaan petugas akhirnya membuahkan hasil saat tas milik terdakwa dibuka, dan di dalam tas tersebut petugas menemukan lima bungkus plastik yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat dua kilogram.

Akibat perbuatannya, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Hari Purwantu terancam hukuman penjara selama seumur hidup. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015