Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Iurii Shpiro (24) yang ditangkap polisi karena menyimpan dua klip kokain seberat 1,38 gram brutto dituntut hukuman ringan selama 12 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung, Bali.
Jaksa Agus Suraharta dalam sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa itu menyatakan terdakwa hanya sebagai penyalahguna narkotika dan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Terdakwa hanya sebagai penyalahguna narkoba seperti dalam dakwaan ketiga sehingga dituntut 12 bulan penjara," katanya.
Padahal dalam amar tuntutan jaksa, perbuatan terdakwa ini jelas tidak mendukung upaya pemerintah Indonesia yang genjar-gencarnya melakukan pemberantasan peredaran narkoba. "Yang meringankan tuntutan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya bersalah dan belum pernah dihukum," katanya.
Penangkapan terdakwa bermula informasi dari masyarakat adanya warga asing dengan gerak-gerik mencurigakan di dekat mini mart, Jalan Wanasegara, Kuta, melakukan trandaksi jual beli narkoba jenis kokain.
Kemudian, petugas pada 26 April 2018, Pukul 00.20 WITA melakukan penangkapan kepada terdakwa saat sedang berbelanja di supermarket itu.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan terdakwa yang ditemukan dua plastik klip yang berisi kokain di dalam tas milik kekasihnya Ekaterina Dmitrieva yang didalam tas itu berisi paspor terdakwa.
Saat dilakukan interogasi oleh petugas, terdakwa mengaku kokain itu miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Vladimir dengan harga Rp5 juta per dua klipnya pada 25 April 2018, Pukul 21.00 Wita.
Kemudian, dengan barang bukti itu, terdakwa digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Agus Suparman dan Yogi itu menyatakan pembelaan atau pledoi secara tertulis pada Selasa (6/11).