Jakarta (Antara Bali) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan aset desa yang memiliki
potensi untuk mengembangkan perekonomian masyarakat harus dikelola
sebagai atas nama desa.
"Ke depan tidak boleh ada aset desa yang status kepemilikannya atas nama pribadi," kata Marwan Jafar saat bertemu beberapa kepala desa di Jombang, Jawa Timur, Kamis (5/3), seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
Marwan mengatakan aset-aset desa yang masih banyak dimiliki perorangan harus mulai dikelola bersama-sama atas nama desa. Bila masih ada aset desa yang dimiliki perorangan, harus dituntut secara hukum.
Marwan mengatakan telah mendengar aspirasi dari para kepala desa terutama tentang tanah bengkok dan gaji sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Karena itu, Marwan berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 60 Tahun 2014 tersebut.
Menurut Marwan, masih ada perbedaan aspirasi dari para kepala desa. Ada kepala desa yang ingin mendapatkan tanah bengkok, ada pula yang menginginkan gaji saja. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Ke depan tidak boleh ada aset desa yang status kepemilikannya atas nama pribadi," kata Marwan Jafar saat bertemu beberapa kepala desa di Jombang, Jawa Timur, Kamis (5/3), seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
Marwan mengatakan aset-aset desa yang masih banyak dimiliki perorangan harus mulai dikelola bersama-sama atas nama desa. Bila masih ada aset desa yang dimiliki perorangan, harus dituntut secara hukum.
Marwan mengatakan telah mendengar aspirasi dari para kepala desa terutama tentang tanah bengkok dan gaji sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Karena itu, Marwan berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 60 Tahun 2014 tersebut.
Menurut Marwan, masih ada perbedaan aspirasi dari para kepala desa. Ada kepala desa yang ingin mendapatkan tanah bengkok, ada pula yang menginginkan gaji saja. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015