Denpasar (Antara Bali) - PT Inter Sport Sport Marketing (ISM) yang memiliki lisensi dari Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) dalam penyiaran Piala Dunia 2014 di Brazil, menggugat Alila Villa Soori karena melanggar hak cipta.
Kuasa Hukum PT Inter Sport Sport Marketing, Fredrik Billy, di Denpasar, Kamis, menegaskan Alila Villa Soori yang berlokasi di Desa Kelating, Tabanan, digugat karena menayangkan siaran Piala Dunia tanpa izin dan lisensi dari FIFA di tempat tersebut sehingga mengakibatkan PT ISM mengalami total kerugian Rp7,1 miliar. "Kami selaku kuasa hukum PT ISM masih memberikan ruang untuk Alila Villa Soori melakukan mediasi," ujar Fredrik Billy.
Pihaknya sudah melakukan gugatan kepada Alila Villa Soori ke Pengadilan Niaga Surabaya karena telah melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2014 setelah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dan kekayaan intelektual.
Billy mengatakan sudah ada 50 alat bukti yang diserahkan ke Pengadilan Niaga Surabaya, pada 8 Desember 2014 terkait pelanggaran hak cipta yang dilakukan Alila Villa diantaranya tayangan video yang dilakukan villa tersebut melakukan hak siar. Kemudian, tidak adanya izin dari FIFA untuk hak siar, somasi yang pernah dilakukan tidak pernah dihiraukan dan bukti lainnya.
Padahal PT ISM sudah melakukan sosialisasi kepada semua hotel dan villa di Bali melalui media masa terkait adanya izin tersebut. "PT ISM ini sudah memiliki akta pendirian dan penunjukan izin siar dari FIFA dan tercatat di Kementerian Hukum dan Ham," ujarnya.
Hal senada dikatakan Kepala Cabang PT Nonbar wilayah Bali Nusra, Anton Indarto mengatakan pihaknya selaku pemegang izin dari FIFA dalam hak siar itu masih memberikan tenggang waktu kepada Alila Villa Soori untuk melakukan mediasi tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Kuasa Hukum PT Inter Sport Sport Marketing, Fredrik Billy, di Denpasar, Kamis, menegaskan Alila Villa Soori yang berlokasi di Desa Kelating, Tabanan, digugat karena menayangkan siaran Piala Dunia tanpa izin dan lisensi dari FIFA di tempat tersebut sehingga mengakibatkan PT ISM mengalami total kerugian Rp7,1 miliar. "Kami selaku kuasa hukum PT ISM masih memberikan ruang untuk Alila Villa Soori melakukan mediasi," ujar Fredrik Billy.
Pihaknya sudah melakukan gugatan kepada Alila Villa Soori ke Pengadilan Niaga Surabaya karena telah melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2014 setelah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dan kekayaan intelektual.
Billy mengatakan sudah ada 50 alat bukti yang diserahkan ke Pengadilan Niaga Surabaya, pada 8 Desember 2014 terkait pelanggaran hak cipta yang dilakukan Alila Villa diantaranya tayangan video yang dilakukan villa tersebut melakukan hak siar. Kemudian, tidak adanya izin dari FIFA untuk hak siar, somasi yang pernah dilakukan tidak pernah dihiraukan dan bukti lainnya.
Padahal PT ISM sudah melakukan sosialisasi kepada semua hotel dan villa di Bali melalui media masa terkait adanya izin tersebut. "PT ISM ini sudah memiliki akta pendirian dan penunjukan izin siar dari FIFA dan tercatat di Kementerian Hukum dan Ham," ujarnya.
Hal senada dikatakan Kepala Cabang PT Nonbar wilayah Bali Nusra, Anton Indarto mengatakan pihaknya selaku pemegang izin dari FIFA dalam hak siar itu masih memberikan tenggang waktu kepada Alila Villa Soori untuk melakukan mediasi tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015