Denpasar (Antara Bali) - PT Nonbar selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2014 meminta dua villa di Tabanan, Bali, memenuhi kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar, karena melanggar hak ekslusif penyiaran.
"Gugatan kami sudah diputuskan Pengadilan Tata Niaga Surabaya, Jawa Timur, pada 30 Juni 2015, terhadap pemilik Alila Villa dan PT Bafana Andalan Klating yang terbukti bersalah melawan hukum," kata Fredrik Billy selaku kuasa hukum PT Nonbar di Denpasar, Jumat.
Fakta hukum yang dilanggar pemilik kedua tergugat itu karena tanpa izin menyiarkan tontotan acara Piala Dunia 2014, di area komersil, membajak hak intelektual dan hak siar yang dilindungi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Fredrik menegaskan isi putusan yang dikabulkan Pengadilan Niaga Surabaya yakni PT Nonbar sudah memiliki izin dari PT Internasional Sport Marketing (ISM) dengan perjanjian instansi marketing dari FIFA untuk hak siar itu.
Hasil Keputusan itu, menyatakan bahwa PT Nonbar satu-satunya memiliki lisensi untuk penanyangan siar Piala Dunia 2014 di Indonesia.
Kemudian, tergugat pertama PT Bafana Andalan Klating, dan Alila Villa Soori sebagai tergugat kedua terbukti melakukan pelanggaran hak cipta yang memasang siaran Piala Dunia di area komersil.
Ia menerangkan kedua tergugat itu sudah menerima surat putusan dari Pengadilan Niaga Surabaya yang diterima penasehat hukum mereka, namun belum membayar kewajibannya.
"Saya berharap dengan ada putusan ini para tergugat memiliki niat baik untuk membayar kewajiban dan ini menjadi proses pembelajaran agar tidak melakukan pelanggaran hak siar," ujarnya.
Pihaknya menegaskan PT Nonbar juga memiliki legalitas dan hak siar pertandingan sepak bola seperti Liga Primer, Champions, ISL, dan liga eropa.
"Kami masih tetap terbuka pada semua hotel dan villa yang melanggar hak cipta tersebut untuk memilki etikat baik dengan melakukan negosiasi kepada PT Nonbar," kata Fredrik.
Selain itu, pihaknya sudah melaporkan 15 hotel yang melakukan pelanggaran pidana yang sudah dilaporkan ke Polda Bali, dan satu perkara yang sudah naik menjadi proses penyidikan. (WDY)
Nonbar Minta Dua Villa Bayar Rp2,5 Miliar
Jumat, 3 Juli 2015 16:08 WIB