Denpasar (Antara Bali) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menyatakan bahwa kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) Bukan Bank di Pulau Dewata dinilai bersih dari transaksi mencurigakan.

"Di Bali belum ada KUPVA Bukan Bank yang terkait transaksi mencurigakan," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Dewi Setyowati di Denpasar, Kamis.

Menurut dia, sebagian besar temuan dari pengawasan yang dilakukan bank sentral itu kepada pelaku usaha "money changer" di Pulau Dewata adalah terkait permasalahan adminstrasi penyampaian laporan semata.

Dalam mengawasi kegiatan KUPVA Bukan Bank, BI menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polri untuk menelusuri apabila ada penyalahgunaan atau adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku usaha penukaran valuta asing itu.

"Kami melakukan pemeriksaan kepada KUPVA bukan bank dan apabila dalam aturan tidak bisa dipenuhi, kami bisa menyurati PPATK untuk menjadikan atensi. Dengan kepolisian juga demikian apabila ada transaksi mencurigakan," imbuhnya.

BI, lanjut dia, telah menyempurnakan ketentuan dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/15/PBI/2014 pada 11 September 2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Lahirnya peraturan itu menekankan agar setiap Badan Usaha Bukan Bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara KUPVA wajib memeroleh izin dari Bank Indonesia sehingga memudahkan pengawasan bagi KUPVA ilegal. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015