Negara (Antara Bali) - Surat Edaran (SE) KPU Pusat No 95 menegaskan, Pilkada Jembrana bisa dilaksanakan tahun 2015, karena masa jabatan pimpinan daerah kabupaten ini habis pada semester pertama 2016.

"Undang-undang maupun Peraturan KPU terkait Pilkada belum kami terima, sehingga dalam menyusun tahapan kami mengacu dari SE tersebut," kata Ketua KPU Jembrana Gusti Ngurah Darmasanjaya, di Negara, Senin.

Ia mengatakan, lewat SE tersebut KPU Pusat juga memerintahkan KPU kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada tahun 2015, untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, khususnya menyangkut anggaran.

Untuk anggaran, menurutnya, Kabupaten Jembrana tidak ada masalah karena sudah dialokasikan sebesar Rp13 miliar dalam APBD Induk 2015.

"Kami rencananya mau koordinasi dengan Pemkab untuk masalah anggaran, ternyata tadi Pak Bupati dan Wakilnya ke sini, sehingga bisa langsung kami bicarakan meskipun masih dalam pembahasan awal," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk detail kebutuhan anggaran, pihaknya masih menunggu Peraturan KPU sebagai petunjuk teknis.

Ia mengungkapkan, dari anggaran Rp13 miliar, pihaknya mendapatkan sekitar Rp10 miliar, sementara sisanya untuk institusi lain seperti Panwaslu dan pengamanan.

"Sementara ini kami hitung anggaran tersebut cukup. Tidak tahu nanti kalau Peraturan KPU yang merupakan petunjuk teknisnya sudah turun, apakah sesuai dengan perkiraan yang kami susun. Kami juga belum tahu pasti, terkait bantuan anggaran dari APBN," katanya.

Karena waktu yang mendesak, ia berharap, undang-undang berikut peraturan yang lain bisa pihaknya terima paling lambat awal april, sehingga tahapan Pilkada bisa mulai digulirkan.

Jika semuanya berjalan sesuai perkiraan, menurutnya, pemungutan suara Pilkada Jembrana bisa dilakukan pada bulan desember.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015