Denpasar (Antara Bali) - Universitas Warmadewa (Unwar), Denpasar, Bali siap menerapkan kurikulum berstandar nasional berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dengan memberikan mahasiswa berperan aktif dalam upaya mengevaluasi pencapaian pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
"Saya mengharapkan adanya penyusunan kurikulum KKNI ini, Unwar melahirkan lulusan berstandar nasional dan mampu memenangkan persaingan," ujar Prof Dr I Made Sukarsa, SE.,MS selaku Rektor Unwar dalam kegiatan lokakarya atau "workshop", di Denpasar, Rabu.
Ia menuturkan penyusunan kurikulum KKNI tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan kurikulum tahun sebelumnya yaitu kurikulum berbasis kompetensi (KBK).
Namun, ingin menyesuaikan dengan standar nasional tentang cara dan proses pembelajaran mahasiswa menerima materi dari dosen tersebut.
Untuk proses pelaksanaan kurikulum tersebut, lanjut dia, segera diberlakukan pada tahun ajaran baru 2016 untuk mahasiswa semester satu dan juga menyesuaikan dengan semester lainnya yang sudah berlangsung kurikulum yang lama.
"Kurikulum berbasis KKNI ini sudah dipastikan tetap dilaksanakan tahun depan, namun tetap dalam tahap penyesuaian," ujarnya.
Selanjutnya Dr Illah Salah, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Tehnologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, mengatakan sesuai aturan Menristek, setiap perguruan tinggi diberi batas waktu hingga 2016 untuk mengimplementasikan kurikulum berbasis KKNI.
"Penerapan kurikulum tersebut disesuaikan dengan otonomi dari perguruan tinggi itu, sehingga dapat meramunya sesuai dengan kebutuhan mahasiswa," ujar Illah Salah dalam acara penyusunan kurikukum merujuk SN-DIKTI dan KKNI, di Gedung Auditorium Widya Sabha Utama Unwar Denpasar.
Ia menegaskan KKNI tersebut tidak banyak mengalami perubahan dari kurikulum berbasis kompetensi (KBK). Namun, memberikan penekanan pada 24 standar secara nasional agar tidak terjadi perbedaan dalam tingkatannya.
"Misalkan kurikulum strata satu (SI) tidak boleh tingkatan kemampuan dan pedalaman materinya seperti strata dua (S2) yang pendalaman materinya lebih jelas," ujarnya.
Ia menegaskan sudah ada kerangka aturannya dalam KKNI yang merupakan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 dan merujuk untuk membuat standar nasional pendidikan tinggi.
Standar Nasional pendidikan tinggi tersebut, kata dia, harus merinci dimana masing-masing jenjang tingkatan harus jelas mengarahkan kemampuan mahasiswa.
"Saya mencontohkan misalnya pendidikan SI, kemampuan dan program studinya seperti apa, demikian juga dengan strata dua (S2) dan Diploma yang semuanya harus dirinci," ujarnya.
Untuk itu, pedoman itu harus ada untuk mengatur dimasing-masing program dan kemampuan yang telah ditentukan sesuai dengan mobilitas peluang kerja.
Dengan kurikulum berbasis KKNI tersebut, tidak berarti merubah kurikulum yang sudah ada sebelumnya, namun menyesuaikan dengan program dimasing-masing perguruan tinggi.
"Saat ini perguruan tinggi memiliki kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang nantinya disesuaikan dengan program KKNI itu sehingga masing-masing tingkatan memiliki ukurannya sendiri sesuai jati diri bangsa Indonesia," ujarnya.
Program kurikulum KKNI tersebut perlu dilakukan karena saat sesorang sudah jelas memiliki kompetensi yang telah diprogramkan, maka dari itu sudah semestinya mampu menerapkanya.
Hal senada diungkapkan Prof Dr I Nyoman Dantes selaku Narasumber dari Universitas Pendidikan Ganesa, Singaraja, Bali, standar nasional kurikulum berbasis KKNI tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
"Dalam menerapkan kurikulum tersebut Unwar wajib merancang dan menyesuaikan kurikulumnya sesuai aturan yang ditetapkan karena menjadi komponen utama dalam standar isi," ujarnya.
Untuk itu, dalam penyusunan kerangka dasar dan struktur kurikulum tersebut harus terdiri atas muatan kurikulum, beban belajar, kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik pada jenjang semua jenis pendidikan strata satu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Saya mengharapkan adanya penyusunan kurikulum KKNI ini, Unwar melahirkan lulusan berstandar nasional dan mampu memenangkan persaingan," ujar Prof Dr I Made Sukarsa, SE.,MS selaku Rektor Unwar dalam kegiatan lokakarya atau "workshop", di Denpasar, Rabu.
Ia menuturkan penyusunan kurikulum KKNI tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan kurikulum tahun sebelumnya yaitu kurikulum berbasis kompetensi (KBK).
Namun, ingin menyesuaikan dengan standar nasional tentang cara dan proses pembelajaran mahasiswa menerima materi dari dosen tersebut.
Untuk proses pelaksanaan kurikulum tersebut, lanjut dia, segera diberlakukan pada tahun ajaran baru 2016 untuk mahasiswa semester satu dan juga menyesuaikan dengan semester lainnya yang sudah berlangsung kurikulum yang lama.
"Kurikulum berbasis KKNI ini sudah dipastikan tetap dilaksanakan tahun depan, namun tetap dalam tahap penyesuaian," ujarnya.
Selanjutnya Dr Illah Salah, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Tehnologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, mengatakan sesuai aturan Menristek, setiap perguruan tinggi diberi batas waktu hingga 2016 untuk mengimplementasikan kurikulum berbasis KKNI.
"Penerapan kurikulum tersebut disesuaikan dengan otonomi dari perguruan tinggi itu, sehingga dapat meramunya sesuai dengan kebutuhan mahasiswa," ujar Illah Salah dalam acara penyusunan kurikukum merujuk SN-DIKTI dan KKNI, di Gedung Auditorium Widya Sabha Utama Unwar Denpasar.
Ia menegaskan KKNI tersebut tidak banyak mengalami perubahan dari kurikulum berbasis kompetensi (KBK). Namun, memberikan penekanan pada 24 standar secara nasional agar tidak terjadi perbedaan dalam tingkatannya.
"Misalkan kurikulum strata satu (SI) tidak boleh tingkatan kemampuan dan pedalaman materinya seperti strata dua (S2) yang pendalaman materinya lebih jelas," ujarnya.
Ia menegaskan sudah ada kerangka aturannya dalam KKNI yang merupakan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 dan merujuk untuk membuat standar nasional pendidikan tinggi.
Standar Nasional pendidikan tinggi tersebut, kata dia, harus merinci dimana masing-masing jenjang tingkatan harus jelas mengarahkan kemampuan mahasiswa.
"Saya mencontohkan misalnya pendidikan SI, kemampuan dan program studinya seperti apa, demikian juga dengan strata dua (S2) dan Diploma yang semuanya harus dirinci," ujarnya.
Untuk itu, pedoman itu harus ada untuk mengatur dimasing-masing program dan kemampuan yang telah ditentukan sesuai dengan mobilitas peluang kerja.
Dengan kurikulum berbasis KKNI tersebut, tidak berarti merubah kurikulum yang sudah ada sebelumnya, namun menyesuaikan dengan program dimasing-masing perguruan tinggi.
"Saat ini perguruan tinggi memiliki kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang nantinya disesuaikan dengan program KKNI itu sehingga masing-masing tingkatan memiliki ukurannya sendiri sesuai jati diri bangsa Indonesia," ujarnya.
Program kurikulum KKNI tersebut perlu dilakukan karena saat sesorang sudah jelas memiliki kompetensi yang telah diprogramkan, maka dari itu sudah semestinya mampu menerapkanya.
Hal senada diungkapkan Prof Dr I Nyoman Dantes selaku Narasumber dari Universitas Pendidikan Ganesa, Singaraja, Bali, standar nasional kurikulum berbasis KKNI tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
"Dalam menerapkan kurikulum tersebut Unwar wajib merancang dan menyesuaikan kurikulumnya sesuai aturan yang ditetapkan karena menjadi komponen utama dalam standar isi," ujarnya.
Untuk itu, dalam penyusunan kerangka dasar dan struktur kurikulum tersebut harus terdiri atas muatan kurikulum, beban belajar, kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik pada jenjang semua jenis pendidikan strata satu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015