Jakarta (Antara Bali) - Pihak DPR RI akan memantau proses reformasi birokrasi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan guna menghindari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penunjukkan pejabat berbagai lapisan.
"Kita akan nilai dan awasi sesuai dengan undang-undang," kata Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa (24/2).
Supratikno menuturkan pihaknya akan mengawasi penempatan pejabat di seluruh Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan termasuk pajak dan bea cukai.
Rencananya Komisi XI DPR RI akan meminta Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro memaparkan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam penunjukkan pejabat pada direktorat terkait.
Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Supratikno menegaskan pemilihan pejabat eselon I dan II dilakukan secara kontestasi terbuka. Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Misbakhun menambahkan penunjukkan pejabat teras harus sesuai prosedur dan profesional melibatkan ahli dalam mengambil keputusan.
Sebelumnya, beredar artikel mengenai adanya praktik bermuatan KKN pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melalui media "Kompasiana" dengan identitas penulis bernama Grass Roth. Artikel itu menyebutkan terdapat sejumlah nama titipan untuk menempati posisi jabatan strategis di Ditjen Bea Cukai. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kita akan nilai dan awasi sesuai dengan undang-undang," kata Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa (24/2).
Supratikno menuturkan pihaknya akan mengawasi penempatan pejabat di seluruh Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan termasuk pajak dan bea cukai.
Rencananya Komisi XI DPR RI akan meminta Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro memaparkan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam penunjukkan pejabat pada direktorat terkait.
Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Supratikno menegaskan pemilihan pejabat eselon I dan II dilakukan secara kontestasi terbuka. Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Misbakhun menambahkan penunjukkan pejabat teras harus sesuai prosedur dan profesional melibatkan ahli dalam mengambil keputusan.
Sebelumnya, beredar artikel mengenai adanya praktik bermuatan KKN pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melalui media "Kompasiana" dengan identitas penulis bernama Grass Roth. Artikel itu menyebutkan terdapat sejumlah nama titipan untuk menempati posisi jabatan strategis di Ditjen Bea Cukai. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015