Negara (Antara Bali) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali, mendesak Pemkab Jembrana untuk serius memberantas prostitusi, khususnya yang menggunakan anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Yang ditangani secara hukum di Jembrana lebih banyak kasus warga lokal yang menggauli anak di bawah umur, maupun kasus sodomi. Padahal kami menangkap, ada keterlibatkan warga asing dalam praktek prostitusi di daerah ini, dengan korban anak-anak," kata Sekretaris LPA Bali Titi Suharyati saat dengar pendapat dengan DPRD Jembrana, di Negara, Senin.
Ia mengaku, dari penelusuran yang lembaganya lakukan, keterlibatan warga asing tersebut menjadi faktor utama, banyaknya anak-anak di bawah umur di Jembrana terjerumus dalam praktek asusila.
Bahkan, katanya, anak-anak dibawah umur yang menjadi PSK asal Jembrana juga melayani hingga keluar daerah, yang juga melibatkan orang asing.
"Anehnya keterlibatan orang asing ini tidak pernah diusik. Kami dari LPA menilai, penanganan kasus perdagangan manusia dengan korban anak-anak di Jembrana masih setengah hati," ujarnya.
Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa yang menerima rombongan LPA Bali mengatakan, pihak sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Human Trafficking, namun belum diterapkan.
Ia juga mengungkapkan, Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk menangani masalah tersebut juga kurang maksimal, meskipun sudah selesai bekerja.
Terkait mandulnya Perda maupun Pansus tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Jembrana Komang Dekritasa yang hadir dalam pertemuan ini mengatakan, akan mendorong agar Perda dan rekomendasi Pansus bisa ditegakkan.
"Kami juga akan koordinasi dengan Polres Jembrana, untuk memproses hukum terhadap warga asing yang terbukti melakukan kejahatan perdagangan manusia," katanya.
Beberapa waktu lalu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait yang datang ke Kabupaten Jembrana, juga mendesak dilakukan langkah hukum terhadap orang asing, yang terindikasi melakukan eksploitasi seksual terhadap remaja di bawah umur.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Yang ditangani secara hukum di Jembrana lebih banyak kasus warga lokal yang menggauli anak di bawah umur, maupun kasus sodomi. Padahal kami menangkap, ada keterlibatkan warga asing dalam praktek prostitusi di daerah ini, dengan korban anak-anak," kata Sekretaris LPA Bali Titi Suharyati saat dengar pendapat dengan DPRD Jembrana, di Negara, Senin.
Ia mengaku, dari penelusuran yang lembaganya lakukan, keterlibatan warga asing tersebut menjadi faktor utama, banyaknya anak-anak di bawah umur di Jembrana terjerumus dalam praktek asusila.
Bahkan, katanya, anak-anak dibawah umur yang menjadi PSK asal Jembrana juga melayani hingga keluar daerah, yang juga melibatkan orang asing.
"Anehnya keterlibatan orang asing ini tidak pernah diusik. Kami dari LPA menilai, penanganan kasus perdagangan manusia dengan korban anak-anak di Jembrana masih setengah hati," ujarnya.
Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa yang menerima rombongan LPA Bali mengatakan, pihak sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Human Trafficking, namun belum diterapkan.
Ia juga mengungkapkan, Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk menangani masalah tersebut juga kurang maksimal, meskipun sudah selesai bekerja.
Terkait mandulnya Perda maupun Pansus tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Jembrana Komang Dekritasa yang hadir dalam pertemuan ini mengatakan, akan mendorong agar Perda dan rekomendasi Pansus bisa ditegakkan.
"Kami juga akan koordinasi dengan Polres Jembrana, untuk memproses hukum terhadap warga asing yang terbukti melakukan kejahatan perdagangan manusia," katanya.
Beberapa waktu lalu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait yang datang ke Kabupaten Jembrana, juga mendesak dilakukan langkah hukum terhadap orang asing, yang terindikasi melakukan eksploitasi seksual terhadap remaja di bawah umur.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015