Jakarta (Antara Bali) - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK menandatangani pakta integritas dan
deklarasi bebas dari konflik kepentingan.
"Hal ini untuk mencegah agar KPK lepas dari konflik kepentingan. Konflik kepentingan terutama dalam kapasitasnya sebelum menjabat Plt," kata perwakilan koalisi Sri Palupi yang merupakan peneliti Institute of Economy, Social and Cultural Right.
Dia menjelaskan konflik kepentingan itu berkaitan dengan afiliasi politik, pekerjaan, bisnis, keluarga dan lain-lain dari para Plt pimpinan KPK itu.
Kedua, Plt KPK agar merujuk mekanisme penanganan konflik kepentingan di KPK dan taat dengan aturan-aturan hukum yang berlaku baik secara umum maupun dalam KPK secara khusus.
"Ketiga, masing-masing Plt Pimpinan KPK segera mempublikasikan daftar seluruh kegiatan yang dilakukan di masa lalu dan di saat sebelum menjadi Plt Pimpinan yang berpotensi konflik kepentingan," katanya.
Keempat, Plt Pimpinan KPK segera membuat mekanisme internal yang melarang ketiganya memiliki potensi konflik kepentingan untuk ikut memeriksa atau mengelola kasus yang terkait dengannya di masa lalu.
Kelima, Plt pimpinan KPK yang melanggar deklarasi konflik kepentingan sebagaimana persyaratan atau ketentuan KPK didesak mengundurkan diri sebagai Plt demi kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih efektif.
"Keenam, Presiden segera menghentikan berbagai tindakan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dan stafnya agar KPK bisa segera menjalankan kerja-kerjanya," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Hal ini untuk mencegah agar KPK lepas dari konflik kepentingan. Konflik kepentingan terutama dalam kapasitasnya sebelum menjabat Plt," kata perwakilan koalisi Sri Palupi yang merupakan peneliti Institute of Economy, Social and Cultural Right.
Dia menjelaskan konflik kepentingan itu berkaitan dengan afiliasi politik, pekerjaan, bisnis, keluarga dan lain-lain dari para Plt pimpinan KPK itu.
Kedua, Plt KPK agar merujuk mekanisme penanganan konflik kepentingan di KPK dan taat dengan aturan-aturan hukum yang berlaku baik secara umum maupun dalam KPK secara khusus.
"Ketiga, masing-masing Plt Pimpinan KPK segera mempublikasikan daftar seluruh kegiatan yang dilakukan di masa lalu dan di saat sebelum menjadi Plt Pimpinan yang berpotensi konflik kepentingan," katanya.
Keempat, Plt Pimpinan KPK segera membuat mekanisme internal yang melarang ketiganya memiliki potensi konflik kepentingan untuk ikut memeriksa atau mengelola kasus yang terkait dengannya di masa lalu.
Kelima, Plt pimpinan KPK yang melanggar deklarasi konflik kepentingan sebagaimana persyaratan atau ketentuan KPK didesak mengundurkan diri sebagai Plt demi kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih efektif.
"Keenam, Presiden segera menghentikan berbagai tindakan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dan stafnya agar KPK bisa segera menjalankan kerja-kerjanya," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015