Jakarta (Antara Bali) - Pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Dadang Trisasongko memastikan kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen di Polda Sulawesi Selatan dan Barat.

"Tidak hadir, pagi ini kami mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran itu ke Polda Sulsel melalui tim lawyer kami yang ada di Sulsel," katanya melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Samad ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015 berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.

Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

"Hari ini AS (Abraham Samad) dijadwalkan ada beberapa kegiatan yang harus dia hadiri. Ini sudah terjadwal lama," ungkap Dadang.

Selain itu alasan lain adalah tidak ada lampiran surat perintah penyidikan (sprindik).
"(Tidak ada sprindik) itu salah satunya. Di surat panggilan memang tidak dicantumkan nomor sprindiknya. Asumsinya belum ada proses penyidikan," tambahnya. (WDY)

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015