Jakarta (Antara Bali) - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chatarina M Girsang mengatakan akan mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terhadap putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.
"(Itu) sebagai salah satu pertimbangan," kata Chatarina menjawab pertanyaan wartawan mengenai pengajuan PK usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Namun Chatarina mengatakan akan melaporkan terlebih dahulu hasil putusan sidang praperadilan pada pimpinan KPK.
"Beberapa langkah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan pada hari ini setelah sidang," kata dia. Chatarina juga mengatakan KPK sudah menyiapkan beberapa langkah usai putusan.
"Kita kan ada beberapa langkah yang kita lakukan, itu akan kita koordinasikan ya, kedua bahwa langkah ini akan kami sampaikan setelah kami laporkan ke pimpinan, kami akan laporkan langsung ke pimpinan," kata dia.
KPK sendiri, kata Chatarina, sebelumnya sudah mempersiapkan putusan apapun yang akan diputuskan oleh hakim. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"(Itu) sebagai salah satu pertimbangan," kata Chatarina menjawab pertanyaan wartawan mengenai pengajuan PK usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Namun Chatarina mengatakan akan melaporkan terlebih dahulu hasil putusan sidang praperadilan pada pimpinan KPK.
"Beberapa langkah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan pada hari ini setelah sidang," kata dia. Chatarina juga mengatakan KPK sudah menyiapkan beberapa langkah usai putusan.
"Kita kan ada beberapa langkah yang kita lakukan, itu akan kita koordinasikan ya, kedua bahwa langkah ini akan kami sampaikan setelah kami laporkan ke pimpinan, kami akan laporkan langsung ke pimpinan," kata dia.
KPK sendiri, kata Chatarina, sebelumnya sudah mempersiapkan putusan apapun yang akan diputuskan oleh hakim. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015