Jakarta (Antara Bali) - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) akan menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan lanjutan
praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Jumat.
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang mengatakan, ketujuh saksi tersebut terdiri dari tiga saksi fakta dan empat saksi ahli.
"Hari ini tujuh saksi, tiga saksi fakta empat saksi ahli," kata Chatarina sebelum persidangan.
Ketiga saksi fakta tersebut, kata Chatarina, merupakan penyidik aktif KPK. Namun ia belum mau menyebutkan nama-namanya. Sedangkan keempat ahli tersebut, lanjut dia, terdiri dari tiga orang ahli hukum pidana dan satu ahli hukum administrasi negara.
Selain itu Chatarina juga mengatakan KPK akan menunjukkan bukti-bukti tertulis untuk penguatan dalil bantahan. "Untuk pembuktian jawaban-jawaban, KPK akan mengungkapkan dokumen awal penyelidikan, penyidikan sampai ditetapkan tersangka," kata dia.
Chatarina mengatakan tim biro hukum akan berupaya menyelesaikan seluruh proses persidangan pada hari ini lantaran sidang putusan akan digelar Senin (16/2). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang mengatakan, ketujuh saksi tersebut terdiri dari tiga saksi fakta dan empat saksi ahli.
"Hari ini tujuh saksi, tiga saksi fakta empat saksi ahli," kata Chatarina sebelum persidangan.
Ketiga saksi fakta tersebut, kata Chatarina, merupakan penyidik aktif KPK. Namun ia belum mau menyebutkan nama-namanya. Sedangkan keempat ahli tersebut, lanjut dia, terdiri dari tiga orang ahli hukum pidana dan satu ahli hukum administrasi negara.
Selain itu Chatarina juga mengatakan KPK akan menunjukkan bukti-bukti tertulis untuk penguatan dalil bantahan. "Untuk pembuktian jawaban-jawaban, KPK akan mengungkapkan dokumen awal penyelidikan, penyidikan sampai ditetapkan tersangka," kata dia.
Chatarina mengatakan tim biro hukum akan berupaya menyelesaikan seluruh proses persidangan pada hari ini lantaran sidang putusan akan digelar Senin (16/2). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015