Denpasar (Antara Bali) - Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra didakwa menerima gratifikasi pembangunan Dermaga Gunaksa pada 2006-2007.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azman Tanjung mengungkapkan bahwa lokasi bangunan berada di bekas galian C Desa Gunaksa dan Desa Tangkas seluas 50 hektare.
"Untuk keperluan pengadaan tanah guna pembangunan dermaga dan jalan menuju dermaga tersebut maka pada tahun 2007 Pemkab Klungkung mengalokasikan anggaran pada Dinas Perhubungan Klungkung Rp1,92 miliar yang ditetapkan dalam Perda Klungkung No 2 tahun 2007 tanggal 5 Januari 2007 tentang APBD Kabupaten Klungkung tahun 2007, kemudian dalam Perda Klungkung No 7 tahun 2007 tanggal 6 November 2007 tentang Perubahan APBD Kabupaten Klungkung tahun 2007 sehingga anggaran tersebut menjadi Rp14 miliar," ujarnya.
Candra juga didakwa menerima gratifikasi atas investasi pembangunan hotel dan tempat perjudian kasino yang batal dibangun, penerimaan CPNS, dan lain-lain yang nilainya mencapai Rp42 miliar lebih. Bahkan, terdakwa juga didakwa menyembunyikan atau menyamarkan uang atau harta hasil korupsi atau gratifikasi dengan berbagai cara.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per tanggal 30 April 2008, terdakwa mempunyai harta kekayaan sebesar Rp1,76 miliar. Namun selama kurun waktu 2003--2013 telah menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebesar Rp60,02 miliar.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal yakni kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas perbuatan mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri dan orang lain secara bersama-sama. Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas perbuatan sehingga orang lain mendapatkan keuntungan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azman Tanjung mengungkapkan bahwa lokasi bangunan berada di bekas galian C Desa Gunaksa dan Desa Tangkas seluas 50 hektare.
"Untuk keperluan pengadaan tanah guna pembangunan dermaga dan jalan menuju dermaga tersebut maka pada tahun 2007 Pemkab Klungkung mengalokasikan anggaran pada Dinas Perhubungan Klungkung Rp1,92 miliar yang ditetapkan dalam Perda Klungkung No 2 tahun 2007 tanggal 5 Januari 2007 tentang APBD Kabupaten Klungkung tahun 2007, kemudian dalam Perda Klungkung No 7 tahun 2007 tanggal 6 November 2007 tentang Perubahan APBD Kabupaten Klungkung tahun 2007 sehingga anggaran tersebut menjadi Rp14 miliar," ujarnya.
Candra juga didakwa menerima gratifikasi atas investasi pembangunan hotel dan tempat perjudian kasino yang batal dibangun, penerimaan CPNS, dan lain-lain yang nilainya mencapai Rp42 miliar lebih. Bahkan, terdakwa juga didakwa menyembunyikan atau menyamarkan uang atau harta hasil korupsi atau gratifikasi dengan berbagai cara.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per tanggal 30 April 2008, terdakwa mempunyai harta kekayaan sebesar Rp1,76 miliar. Namun selama kurun waktu 2003--2013 telah menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebesar Rp60,02 miliar.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal yakni kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas perbuatan mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri dan orang lain secara bersama-sama. Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas perbuatan sehingga orang lain mendapatkan keuntungan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015