Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar melakukan inspeksi mendadak kepada sejumlah pedagang pakaian bekas di Jalan Teuku Umar Barat dan Jalan Nusa Indah terkait beredarnya isu bakteri kulit.

"Kami melakukan sidak tersebut dalam upaya melindungi masyarakat terhadap bakteri yang ada di pakaian bekas," kata Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Denpasar Wayan Riona, Rabu.

Dalam sidak tersebut para penjual pakaian bekas dan distributornya didata. Selain itu para pedagang juga ditanya, apakah pakaian bekas yang diimpor tersebut sudah dicuci dan direbus untuk membasmi bakteri. "Dari hasil sidak di dua tempat itu, para pedagang mengaku ada yang dicuci dan ada yang langsung dijual setelah diambil tempat distributornya," ucapnya.

Menurut dia, pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan menjual pakaian bekas. Namun secara teknis tidak ada petunjuk larangan tersebut. "Oleh karena itu, kami hanya memperingatkan para pedagang untuk mencuci pakaian bekas dengan air panas agar bakteri yang terkandung di dalamnya mati," ujarnya.

Setelah didata dan mendapat pembinaan, para pedagang mengaku pakaian bekas yang dijual merupakan pakaian impor dari beberapa negara di Asia. Selain itu ada pedagang juga mengaku tidak semua barang yang dijual bekas karena barang yang sudah lama tidak laku dijual di toko mereka jual kembali, namun dicampur dengan barang bekas.

Sementara Kepala Seksi Bina Usaha Perdagangan Disperindag Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty, menjelaskan peraturan perundang-undangan terbaru mengatakan tidak boleh mengimpor barang bekas. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015