Hong Kong (Antara Bali/AFP) – Seorang wanita Hong Kong dinyatakan bersalah pada Selasa (10/02/2015) atas kasus penyiksaan terhadap pembantu rumah tangga asal Indonesia, yang mendominasi berbagai tajuk berita dan menuai kecaman internasional.

“Anda akan dikirim ke dalam tahanan,” ujar Hakim Amanda Woodcock kepada Law Wan-tung, setelah menetapkan putusan di ruang sidang bahwa wanita berusia 44 tahun tersebut dinyatakan bersalah atas 18 dari 20 dakwaan, mencakup penyiksaan dan intimidasi kriminal.

“Saya yakin bahwa dia menyatakan kebenaran,”ujar Woodcock, mengacu pada mantan pembantu Law, Erwiana Sulistyaningsih, yang mengatakan kepada pengadilan bahwa dia “disiksa” oleh Law.

Sulistyaningsih, yang mengenakan kaus warna hitam dengan gambar wajahnya dan bertuliskan “keadilan”, mengatakan kepada AFP setelah putusan dibacakan bahwa dia “sangat senang”, dan memeluk para aktivis yang bersamanya.

Sementara itu, Law, menundukkan kepalanya namun terlihat tetap tenang. Dakwaan terhadapnya meliputi luka berat akibat penyerangan dan intimidasi kriminal serta tidak membayar upah.

Kasus itu menuai aksi protes dari para pekerja imigran di pusat keuangan tersebut, dan menyoroti nasib para PRT di Asia dan Timur Tengah setelah adanya laporan penyiksaan bahkan pembunuhan.(WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015