Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali akhirnya menghentikan penyidikan dugaan pemalsuan hasil tes calon pegawai negeri sipil di Kabupaten Badung, Bali, 2012.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar, Kamis, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait dua kasus dugaan pemalsuan hasil tes rekrutmen abdi negara di kabupaten terkaya di Pulau Dewata itu.
"Alasannya (SP3) karena tidak cukup bukti," kata Hery.
Namun perwira dengan melati tiga itu tidak membeberkan detail penghentian penyidikan kasus yang sudah hampir tiga tahun tidak ada kejelasan tersebut.
Ia bahkan tidak ingat kapan SP3 tersebut dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya pada November 2012, kasus dugaan pemalsuan hasil tes CPNS di Kabupaten Badung mencuat ke publik setelah ada laporan dari beberapa peserta karena ada kejanggalan dalam pengumuman kelulusan yang diumumkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung.
Nilai peserta yang diumumkan pada laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) yang berafiliasi dengan media ternama nasional berbeda dengan pengumuman yang ditempel oleh BKD Kabupaten Badung.
Peserta yang diumumkan lulus malah dinyatakan tidak lulus oleh BKD Badung dan diganti dengan nama lain untuk diluluskan sebagai CPNS.
Belum lagi waktu pengumuman yang seharusnya secara resmi 21 September 2012 malah molor hingga dua bulan dan baru diumumkan pada 12 November 2012.
Kasus itu kemudian ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali dengan menetapkan satu orang tersangka yakni Kepala BKD Badung Oka Sukadana.
Polda Bali saat itu memastikan bahwa dokumen hasil tes CPNS tersebut palsu berdasarkan Laboratorium Forensik.
Tak hanya SP3 untuk kasus di CPNS Badung, polisi juga mengeluarkan penghentian penyidikan untuk kasus yang sama dalam hasil tes CPNS Provinsi Bali tahun 2012.
Namun kini Polda Bali menghentikan kasus tersebut karena dinilai tidak cukup bukti. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar, Kamis, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait dua kasus dugaan pemalsuan hasil tes rekrutmen abdi negara di kabupaten terkaya di Pulau Dewata itu.
"Alasannya (SP3) karena tidak cukup bukti," kata Hery.
Namun perwira dengan melati tiga itu tidak membeberkan detail penghentian penyidikan kasus yang sudah hampir tiga tahun tidak ada kejelasan tersebut.
Ia bahkan tidak ingat kapan SP3 tersebut dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya pada November 2012, kasus dugaan pemalsuan hasil tes CPNS di Kabupaten Badung mencuat ke publik setelah ada laporan dari beberapa peserta karena ada kejanggalan dalam pengumuman kelulusan yang diumumkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung.
Nilai peserta yang diumumkan pada laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) yang berafiliasi dengan media ternama nasional berbeda dengan pengumuman yang ditempel oleh BKD Kabupaten Badung.
Peserta yang diumumkan lulus malah dinyatakan tidak lulus oleh BKD Badung dan diganti dengan nama lain untuk diluluskan sebagai CPNS.
Belum lagi waktu pengumuman yang seharusnya secara resmi 21 September 2012 malah molor hingga dua bulan dan baru diumumkan pada 12 November 2012.
Kasus itu kemudian ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali dengan menetapkan satu orang tersangka yakni Kepala BKD Badung Oka Sukadana.
Polda Bali saat itu memastikan bahwa dokumen hasil tes CPNS tersebut palsu berdasarkan Laboratorium Forensik.
Tak hanya SP3 untuk kasus di CPNS Badung, polisi juga mengeluarkan penghentian penyidikan untuk kasus yang sama dalam hasil tes CPNS Provinsi Bali tahun 2012.
Namun kini Polda Bali menghentikan kasus tersebut karena dinilai tidak cukup bukti. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015