Denpasar (Antara Bali) - Satuan Narkoba Poltabes Denpasar, Bali menyita dua kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan dalam koper milik Riyanto Sukmo Suprapto (35) di kamar kosnya Jalan Raya Sesetan Denpasar.

Kabag Bina Mitra Poltabes Denpasar Kompol Sang Gede Sukawiyasa, di Denpasar, Rabu mengatakan, tersangka Riyanto berhasil ditangkap petugas pada Senin (6/9) lalu setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai pria itu sebagai bandar narkoba.

"Mendapat informasi seperti itu, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba, sekaligus menangkap pelaku di tempat kosnya di kawasan Jalan Raya Sesetan," kata Sukawiyasa.

Dikatakan, dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu buah koper berisi 2.291 gram ganja kering.

Kepada petugas, tersangka Riyanto mengakui bahwa barang terlarang itu adalah miliknya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah membeli ganja kering tersebut dari seorang bandar narkoba di Jakarta. "Dia membeli ganja sebanyak tiga kilogram dengan harga Rp8 juta dengan datang langsung ke Jakarta melewati jalur darat," ujarnya menjelaskan. 

Ia menjelaskan, ganja tersebut oleh tersangka kemudian dijadikan paketan kecil dengan takaran berbeda-beda, untuk selanjutnya dijual seharga Rp200.000 per paket.

Pelaku juga mengaku barang haram tersebut dijual kepada orang yang dikenal dengan menggunakan fasilitas telepon.

"Untuk tidak terendus, pelaku tidak mau menjual kepada orang yang tidak dikenal. Makanya, kami melakukan penyelidikan kasus ini selama hampir setahun," katanya menjelaskan.

Dikatakan, pelaku yang tidak punya pekerjaan itu, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, termasuk untuk mendalami pemilik ganja yang disebut sebagai bandar barang haram di Jakarta, dan juga kepada siapa pelaku telah menjualnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima hingga 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta.

Selain itu, tersangka Riyanto juga dijerat pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman enam hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010