Denpasar (Antara Bali) - Forum Himpunan Pegawai Pensiunan Penghuni Rumah Negara yang terdiri 18 kepala Keluarga mendatangi gedung DPRD Bali terkait surat peringatan pengosongan rumah yang selama ini ditempati.
"Kami ke sini ingin menyampaikan kepada anggota DPRD terkait nasib kami, sebab rumah dinas yang selama ini ditempati sudah diberi peringatan untuk mengosongkan dari Satpol PP Bali," kata Ketua Forum Himpunan Pengawai Pensiunan Penghuni Rumah Negara (FHP2RN) Ketut Wilasa di Denpasar, Senin.
Rombongan dari FHP2RN tersebut diterima Ketua Komisi I DPRD Ketut Tama Tenaya bersama anggota lainnya, serta Kepala Biro Aset Provinsi Bali Ketut Adiarsa.
Ketut Wilasa mengatakan selama puluhan tahun pihaknya sudah menempati rumah tersebut untuk golongan III. Bahkan dalam peraturan pemerintah rumah tersebut dapat diusulkan menjadi hak pribadi.
"Kami sudah mengusulkan hal tersebut sejak tahun 2000, namun usulan kami tidak membuahkan hasil. Bahkan proses tersebut sudah diajukan kepada pemerintah pusat," ucapnya.
Kedatangan ke DPRD Bali, kata dia, pihaknya ingin menyampaikan nasib mereka, karena mereka berharap tanah tersebut bisa ditempati atau membelinya.
"Bahkan yang datang justru surat peringatan dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Satpol PP untuk mengosongkan rumah yang kami tempati tersebar di Denpasar dan Singaraja," ucap Wilasa seorang pensiunan PNS di lingkungan Pekerjaan Umum Bali.
Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya mengatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan dari FHP2RN dan segera akan dilakukan tindak lanjut.
"Kami menerima keluhan dan pengaduan apa yang disampaikan kepada kami. Perlu diketahui saat ini DPRD Bali sedang membentuk Pansus Ranperda Aset. Mungkin ini juga menjadi salah satu cacatan untuk dibahas dalam investasi aset daerah," katanya.
Sementara Ketua Biro Aset Setda Provinsi Bali Ketut Adiarsa mengatakan mengacu pada Perda dan Peraturan Gubernur Bali, aset-aset daerah terutama rumah beserta rumahnya tidak akan dijual.
"Karena dari kebutuhan pendukung pegawai, salah satunya rumah dinas belumnya sepenuhnya tersentuh. Karena itu Pergub tidak memperkenankan untuk menjual. Saat ini PNS mencapai 6.000, sedangkan yang mendapatkan perumahannya hasil prosentasinya sangat kecil," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah Provinsi Bali justru tidak menjualnya dengan alasan masih banyak PNS aktif belum mendapatkan perumahaan.
"Semua pihak harus taat kepada hukum. Karena itu mari saling menghormati institusi yang mengeluarkan peraturan tersebut," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami ke sini ingin menyampaikan kepada anggota DPRD terkait nasib kami, sebab rumah dinas yang selama ini ditempati sudah diberi peringatan untuk mengosongkan dari Satpol PP Bali," kata Ketua Forum Himpunan Pengawai Pensiunan Penghuni Rumah Negara (FHP2RN) Ketut Wilasa di Denpasar, Senin.
Rombongan dari FHP2RN tersebut diterima Ketua Komisi I DPRD Ketut Tama Tenaya bersama anggota lainnya, serta Kepala Biro Aset Provinsi Bali Ketut Adiarsa.
Ketut Wilasa mengatakan selama puluhan tahun pihaknya sudah menempati rumah tersebut untuk golongan III. Bahkan dalam peraturan pemerintah rumah tersebut dapat diusulkan menjadi hak pribadi.
"Kami sudah mengusulkan hal tersebut sejak tahun 2000, namun usulan kami tidak membuahkan hasil. Bahkan proses tersebut sudah diajukan kepada pemerintah pusat," ucapnya.
Kedatangan ke DPRD Bali, kata dia, pihaknya ingin menyampaikan nasib mereka, karena mereka berharap tanah tersebut bisa ditempati atau membelinya.
"Bahkan yang datang justru surat peringatan dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Satpol PP untuk mengosongkan rumah yang kami tempati tersebar di Denpasar dan Singaraja," ucap Wilasa seorang pensiunan PNS di lingkungan Pekerjaan Umum Bali.
Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya mengatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan dari FHP2RN dan segera akan dilakukan tindak lanjut.
"Kami menerima keluhan dan pengaduan apa yang disampaikan kepada kami. Perlu diketahui saat ini DPRD Bali sedang membentuk Pansus Ranperda Aset. Mungkin ini juga menjadi salah satu cacatan untuk dibahas dalam investasi aset daerah," katanya.
Sementara Ketua Biro Aset Setda Provinsi Bali Ketut Adiarsa mengatakan mengacu pada Perda dan Peraturan Gubernur Bali, aset-aset daerah terutama rumah beserta rumahnya tidak akan dijual.
"Karena dari kebutuhan pendukung pegawai, salah satunya rumah dinas belumnya sepenuhnya tersentuh. Karena itu Pergub tidak memperkenankan untuk menjual. Saat ini PNS mencapai 6.000, sedangkan yang mendapatkan perumahannya hasil prosentasinya sangat kecil," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah Provinsi Bali justru tidak menjualnya dengan alasan masih banyak PNS aktif belum mendapatkan perumahaan.
"Semua pihak harus taat kepada hukum. Karena itu mari saling menghormati institusi yang mengeluarkan peraturan tersebut," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015