Jakarta (Antara Bali) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyiapkan adanya masa transisi atau jangka waktu pengalihan sebelum penggunaan alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan benar-benar diberlakukan.

        Menteri Susi mengemukakan hal tersebut dalam pertemuan dengan kalangan para nelayan dari berbagai daerah di Tanah Air yang digelar di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin.

        Menurut dia, jangka waktu atau transisi yang akan diterapkan tersebut adalah sampai September atau sekitar separuh terakhir tahun 2015.

        Ia juga menegaskan bahwa beragam aturan yang dikeluarkan pihaknya semata-mata untuk kemajuan pembangunan sektor kelautan dan perikanan dan bukanlah untuk mematikan dunia usaha sektor itu.

        "Saya tidak bertujuan mematikan mata pencaharian orang," katanya dan menambakan, aturan pelarangan alat tangkap dan pembatasan sejumlah komoditas adalah untuk pelestarian sumber daya laut.

        Dengan adanya kebijakan pelestarian yang berkelanjutan tersebut, ujar dia, maka hal tersebut juga dinilai bakal mengembalikan kekayaan laut Indonesia seperti masa dahulu.

        Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan, pihaknya menyambut masa transisi sekitar 6--9 bulan itu.

        Menurut Abdul Halim, masa transisi tersebut diperkirakan bakal cukup dilakukan untuk pengusaha skala besar, tetapi bakal sukar untuk seluruh nelayan skala kecil. "Untuk itu, KKP bersama-sama dengan dinas kelautan dan perikanan di daerah harus dilibatkan untuk memfasilitasi," kata Sekjen Kiara.

        Ia juga mengingatkan bahwa negara seperti Swedia harus menyiapkan dari tahun 1980-an sampai benar-benar diberlakukan pelarangan alat tangkap perusak lingkungan pada tahun 2000-an.

        Selain itu, ujar dia, Swedia juga berani dan mampu menerapkan hingga batasan kuota per nelayan.

        Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, pemerintah sedang melakukan pengkajian terhadap stok ikan di kawasan perairan Indonesia sebagai bahan untuk mengambil kebijakan terkait kemaritiman.

        "Di bawah KKP (kementerian, ada yang namanya Komite Pengkajian Stok Ikan," kata Indroyono Soesilo seusai rapat koordinasi perikanan budidaya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (29/1).

        Menurut dia, hasil dari pengkajian tersebut akan digunakan dalam membuat aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk membuat turunan dari beragam peraturan menteri kelautan dan perikanan. (WDY)

Pewarta: Oleh Muhammad Razi Rahman

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015