Jakarta (Antara Bali) - Direktorat Jenderal Pajak menyandera SC (61), penanggung jawab Rp6 miliar tunggakan pajak PT DGP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.

       "PT DGP menunggak pajak sebesar RP6 miliar sejak lima tahun lalu, saat ini penanggung pajak sudah diserahterimakan kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba, Jakarta Pusat," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak RI Dadang Suwarna di Jakarta, Jumat.

        Ia mengatakan sebelum disandera oleh Ditjen Pajak, penanggung pajak sudah dicekal selama enam bulan, namun belum juga membayar tunggakan tersebut.

        Setelah proses pencekalan barulah penanggung pajak disandera (gizeling) selama enam bulan dan jika tidak juga membayar tunggakan pajak penyanderaan akan diperpanjang enam bulan lagi.

        Saat ini sandera sudah diterima secara registrasi prosedur tetap dan akan dilakukan penyesuaian.

       "Namun status dia bukan narapidana, melainkan wajib pajak yang harus kami lindungi. Semua kebutuhan wajib pajak di lapas ditanggung oleh Dirjen Pajak," kata dia.

       Meski begitu, Direktur Bina Napi dan Pelayanan Tahanan Kementerian Hukum dan HAM Imam Suyudi mengatakan SC tetap diperlakukan sama dengan narapidana yang lain.

       "Fasilitasnya tidak berbeda dengan narapidana yang lain, hanya dia tidak dicampur dengan narapidana di sini," kata Imam.

       Menurut penjelasannya, SC ditempatkan di blok Saroso lantai 2 kamar 1 dekat blok anak.

       Seharusnya ada dua orang yang disandera oleh Ditjen Pajak pada pekan ini, namun satu penanggung pajak sudah lebih dahulu berangkat ke luar negeri sebelum surat penyanderaan dikeluarkan oleh Ditjen Pajak pada 28 Januari 2015.

       Penanggung jawab pajak akan  dilepaskan jika ia sudah melaksanakan wajib pajaknya beserta biaya pencarian dan penjemputan penanggung pajak.

       Secara nasional ada sembilan penanggung jawab pajak akan disandera oleh Ditjen Pajak, setelah minggu ini penyanderaan akan dilakukan pada pekan depan di kota yang berbeda.

       Penyanderaan dilakukan terhadap penanggung jawab pajak yang tunggakkanya di atas Rp100 juta rupiah dan sudah jatuh tempo dari waktu.

       Untuk menjemput para penanggung pajak, Ditjen pajak bekerja sama dengan KPK, Kementerian Hukum dan HAM Kepolisian RI dan Kantor Imgrasi.

        "Karena tanpa uang pajak, APBN tidak bisa ditutup," kata Dadan. (WDY)

Pewarta: Oleh Aubrey Kandelila Fanani

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015