Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengadukan pihak kepolisian kepada Ombudsman RI terkait dengan proses penangkapannya pada Jumat (23/1), karena menjadi tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK 2010.

        "Saya sehat dan waras, banyak orang sehat tapi gak waras," kata Bambang, saat tiba di gedung Ombudsman Jakarta, Kamis.

        Bambang ditemani sejumlah pengacara, salah satunya Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alfons, dan diterima oleh Komsioner Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso dan Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana.

        "Kita respon dan apresiasi adanya inisiatif Mas Bambang dan kuasa hukumnya untuk melaporkan masalah itu ke Ombudsman. Kita butuh waktu untuk menelaah itu, dan kita dalam posisi independen," ucap Danang.

        Ia mengaku pelaporan tersebut membutuhkan waktu 14 hari untuk diproses.

        "Paling cepat dalam waktu 14 hari untuk diproses. Hasilnya akan memberikan rekomendasi ke tiga pihak, presiden, kepolisian, dan KPK," tambah Danang.

        Sebelumnya, pengacara Bambang, Uli Parulian Sihombing sudah melakukan konsultasi ke Ombudsman pada Rabu (28/1).

        "Ombudsman lebih ke pelayanan publiknya, karena ombudsman ini punya kewenangan untuk memonitor pelayan publik. Kepolisian sebagai pelayanan publik," ujar Uli.

        Selain ke Ombudsman, Bambang dan pengacaranya juga sudah melaporkan ke Komnas HAM pada Selasa (27/1) mengenai proses penangkapan tersebut.

        Bambang menjadi tersangka dalam kasus ini berdasarkan pelaporan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015, selaku calon bupati Kotawaringin Barat yang bersengketa di MK pada 2010. (WDY)

Pewarta: Oleh Desca Lidya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015