Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali melarang penjualan apel impor dari Amerika Serikat yang diduga mengandung bakteri berbahaya, "listeria monocytogenes".

"Ini harus segera ditarik dari pasaran karena sudah diuji laboratorium mengandung bakteri "listeria monocytogene," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Ni Wayan Kusumawathi di Denpasar, Rabu.

Apel impor dari Amerika Serikat itu yakni apel jenis `granny smith` dan `gala` yang berasal dari pengepakan Bidart Bros, California, yang keduanya berwarna merah dan hijau.

Pihaknya kini intensif melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar swalayan, pasar tradisional dan toko buah untuk mengingatkan para pedagang dan pengelola untuk tidak menjual jenis apel itu.

Dalam sidak tersebut, pihaknya juga mengambil sejumlah sampel apel yang akan diuji laboratorium.

Ia meminta agar pengusaha dan pedagang khususnya untuk dua jenis apel itu untuk menarik produk apel tersebut dari pasaran.

Apabila masih ada pengelola atau pedagang yang masih menjual dua jenis apel itu, Kusumawathi menjelaskan pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami akan tindak sesuai ketentuan," ucapnya.

Harga apel jenis Granny Smith di toko buah modern berkisar Rp47 ribu per kilogram, sedangkan apel jenis gala dijual Rp54 ribu per kilogram.

Informasi dari laman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bakteri "listeria monocytogenes" adalah bakteri patogen yang dapat menyebabkan keracunan dengan gejala yang timbul dapat berupa gangguan pencernaan seperti mual, muntah, nyeri disertai demam.

Gejala itu dapat berlanjut menjadi lebih serius pada pasien yang memiliki daya tahan tubuh rendah, pasien lanjut usia serta dapat menyebabkan keguguran janin pada wanita hamil. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015