Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengimbau pada Kejaksaan Agung supaya pelaksanaan eksekusi terhadap dua terpidana mati berkewarganegaraan Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dilakukan di luar Pulau Dewata.

"Masalah tempatnya kita mengimbau jangan di Bali. Mengimbau, karena saya tidak bisa menentukan, tidak juga bisa menolak karena ini NKRI," kata Pastika, di Denpasar, Senin.

Ia berpandangan jika eksekusi terhadap dua terpidana mati anggota "Bali Nine" dilakukan di Bali, maka akan memberi efek psikologis bagi warga negara Australia.

"Di sini orang Australia banyak sekali. Turis kita itu banyak banget orang Australia dan menganggap Bali sebagai rumah sendiri," ucap Pastika.

Mantan Kapolda Bali itupun mengaku sudah dari dulu mengingatkan supaya kalau memang sayang dengan Pulau Dewata jangan membawa narkoba itu masuk ke Bali.

Di sisi lain, terkait dengan pengaruh rencana eksekusi mati kedua penyelundup narkotika jenis heroin seberat 8,2 kilogram itu terhadap kedatangan wisatawan Australia ke Bali, Pastika mengaku belum mengetahui. "Saya yakin mereka paham terhadap apa yang ada di Bali," ujar Pastika.

Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, tidak memberikan perlakuan khusus baik kepada narapidana mati kelompok "Bali Nine" maupun pihak keluarga terpidana dari Australia itu.

"Sama dengan yang lain (waktu kunjungan) sampai pukul 15.00 Wita," kata Kepala LP Kelas II-A Denpasar, Sudjonggo.

Menurut dia, waktu kunjungan keluarga terpidana mati itu sama dengan jadwal seperti biasa yakni mulai pukul 09.00 hingga 15.00 Wita. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015