Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo meminta agar jangan ada
kriminalisasi baik di tubuh Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Bahwa kita sepakat institusi KPK dan Polri harus menjaga kewibawaan sebagai institusi penegak hukum termasuk Kejaksaan dan Mahkamah Agung oleh sebab itu jangan ada kriminalisasi saya ulangi jangan ada kriminilsasi," kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Minggu malam.
Presiden meminta bila ada proses hukum yang dialami oleh anggota Polri maupun KPK agar dapat dilakukan secara jelas dan terbuka.
"Kasus hukum yang ada personil KPK dan Polri harus terang benderang dan transparan agar proses hukum berjalan dengan baik jangan ada intervensi dari siapapun," katanya.
"KPK dan Polri perlu bahu membahu memerantas korupsi biarkan KPK bekerja dan Polri bekerja dan semua tidak diatas hukum, keduanya harus membuktikan bahwa bertindak benar sesuai perudang-undangan yang berlaku, sekali lagi harus terang benderang dan jangan ada kriminalisasi," tegas Presiden.
Mendampingi Presiden dalam keterangan pers sejumlah tokoh yang dipanggil oleh Presiden untuk dimintai pendapat antara lain mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana, Widodo Umar, mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie, ahli hukum Hikmahanto Juwana dan mantan Wakapolri Oegroseno. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Bahwa kita sepakat institusi KPK dan Polri harus menjaga kewibawaan sebagai institusi penegak hukum termasuk Kejaksaan dan Mahkamah Agung oleh sebab itu jangan ada kriminalisasi saya ulangi jangan ada kriminilsasi," kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Minggu malam.
Presiden meminta bila ada proses hukum yang dialami oleh anggota Polri maupun KPK agar dapat dilakukan secara jelas dan terbuka.
"Kasus hukum yang ada personil KPK dan Polri harus terang benderang dan transparan agar proses hukum berjalan dengan baik jangan ada intervensi dari siapapun," katanya.
"KPK dan Polri perlu bahu membahu memerantas korupsi biarkan KPK bekerja dan Polri bekerja dan semua tidak diatas hukum, keduanya harus membuktikan bahwa bertindak benar sesuai perudang-undangan yang berlaku, sekali lagi harus terang benderang dan jangan ada kriminalisasi," tegas Presiden.
Mendampingi Presiden dalam keterangan pers sejumlah tokoh yang dipanggil oleh Presiden untuk dimintai pendapat antara lain mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana, Widodo Umar, mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie, ahli hukum Hikmahanto Juwana dan mantan Wakapolri Oegroseno. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015