Jakarta (Antara Bali) - Tim hukum pembela penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menemukan dua Surat Keputusan (SK) hukuman terhadap Novel saat masih ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.
"Kami mendapat dua SK yaitu pertama SK tertanggal 25 Juni 2004 yang diterima dan diakui oleh Novel Baswedan dan SK tertanggal 26 November yang tidak pernah diterima Novel namun surat tersebut diterima Kompolnas saat menyelidiki kasus ini di Bengkulu beberapa waktu lalu," kata tim hukum pembela Novel, Haris Azhar di Jakarta, Sabtu.
Pada surat 25 Juni 2004, Novel yang saat itu berpangkat Iptu diberikan hukuman disiplin berupa teguran keras. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Polres Kota Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Elia Wasono Mastoko.
Sementara dalam surat tertanggal 26 November, Novel diberikan hukuman disiplin berupa penahanan selama 7 hari yang juga ditandangani oleh Kapolres Kota Bengkul AKBP Elia Wasono Mastoko.
"Saya curiga bahwa surat kedua dibuat untuk menunjukkan Novel memang bersalah dan dihukum, apalagi hal ini terjadi bertepatan dengan upaya kriminalisasi terhadap penyidik KPK," ungkap Haris.
Padahal, menurut Haris, Novel dan anak buahnya sama-sama disidang dalam sidang kode etik karena kasus penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang yaitu tersangka kasus pencurian sarang burung Walet dan hasil dari sidang itu adalah surat tanggal 25 Juni 2004.(LHS/IGT)
SK Hukuman Novel Baswedan Dipalsukan?
Sabtu, 27 Oktober 2012 14:40 WIB