Jakarta (Antara Bali) - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno
menyarankan institusi Polri untuk segera menonaktifkan Irjen Pol Budi
Waseso sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
"Segera nonaktifkan saja. Nggak usah diproses bintang tiganya," kata Oegroseno, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat malam.
Pasalnya pada saat pengangkatan Budi Waseso sebagai Kabareskrim, sedang terjadi kekosongan kekuasaan di tubuh Polri, sehingga menurut dia, Budi tidak sah secara tata usaha negara untuk menjabat sebagai kabareskrim.
"Sekarang jabatan Kabareskrim saja ilegal. Wakapolri nggak bisa (tidak sah) tanda tangan surat. Nggak bisa, pakai aturan mana yang dipakai itu?" tukasnya, mempertanyakan.
Budi Waseso ditunjuk sebagai Kabareskrim saat Jenderal Pol Sutarman masih menjabat sebagai Kapolri. Namun, penandatanganan SK dilakukan oleh Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenang Kapolri.
Meski presiden telah memberi mandat kepada Badrodin untuk menjadi pelaksana tugas Kapolri, ia berpendapat Badrodin tidak sah untuk melantik pejabat baru.
Sementara Oegroseno juga menyarankan penonaktifan Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan. Hal itu karena adanya kisruh KPK dan Polri berawal dari penetapan Budi Gunawan sebagai calon kapolri oleh Presiden Joko Widodo.
"Segera nonaktifkan dua perwira (Budi Gunawan dan Budi Waseso). Mereka yang bikin karut marut," ucapnya, menegaskan.
Pada Jumat pagi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim, karena diduga telah menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kotawaringin di Kalimantan Tengah pada 2010. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Segera nonaktifkan saja. Nggak usah diproses bintang tiganya," kata Oegroseno, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat malam.
Pasalnya pada saat pengangkatan Budi Waseso sebagai Kabareskrim, sedang terjadi kekosongan kekuasaan di tubuh Polri, sehingga menurut dia, Budi tidak sah secara tata usaha negara untuk menjabat sebagai kabareskrim.
"Sekarang jabatan Kabareskrim saja ilegal. Wakapolri nggak bisa (tidak sah) tanda tangan surat. Nggak bisa, pakai aturan mana yang dipakai itu?" tukasnya, mempertanyakan.
Budi Waseso ditunjuk sebagai Kabareskrim saat Jenderal Pol Sutarman masih menjabat sebagai Kapolri. Namun, penandatanganan SK dilakukan oleh Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenang Kapolri.
Meski presiden telah memberi mandat kepada Badrodin untuk menjadi pelaksana tugas Kapolri, ia berpendapat Badrodin tidak sah untuk melantik pejabat baru.
Sementara Oegroseno juga menyarankan penonaktifan Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan. Hal itu karena adanya kisruh KPK dan Polri berawal dari penetapan Budi Gunawan sebagai calon kapolri oleh Presiden Joko Widodo.
"Segera nonaktifkan dua perwira (Budi Gunawan dan Budi Waseso). Mereka yang bikin karut marut," ucapnya, menegaskan.
Pada Jumat pagi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim, karena diduga telah menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kotawaringin di Kalimantan Tengah pada 2010. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015