Jakarta (Antara Bali) - Kadivhumas Polri Irjen Ronny Franky Sompie membenarkan bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto telah ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010.

"Yang bersangkutan dituduh menyuruh memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilukada 2010," kata Ronny kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Ketika ditanya wartawan mengapa baru sekarang diungkap, Ronny mengakui bahwa kasus ini memang kasus lama namun Mabes Polri telah melakukan penyidikan berdasarkan laporan masyarakat pada 15 januari 2015.

"Dari proses penyidikan telah menemukan tiga alat bukti sah untuk pemeriksaan tersangka BW (Bambang Widjojanto) guna melengkapi pemeriksaan berikutnya," kata Ronny.

Ronny mengungkapkan tiga alat bukti yang menjerat Bambang, yakni dokumen, beberapa saksi dan keterangan dua ahli.

"Dari para saksi  tersangka BW diketahui menyuruh memberikan keterangan palsu pada sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2010," sambung dia.

Menurut di BW ditangkap oleh penyidik Bareskrim di Depok di sebuah jalan raya pukul 07.30 pagi tadi.

"Tersangka kini dalam pemeriksaan penyidik," kata Ronny yang mengaku memberi keterangan atas arahan Kapolri. (WDY)

Pewarta: Oleh : Jafar M Sidik

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015