Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana mendesak pemerintah membangun gedung rumah sakit untuk memberi pelayanan kepada warga yang menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Dengan mewajibkan semua masyarakat dan instansi mengikuti kepesertaan JKN yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka pemerintah wajib membangun gedung rumah sakit sesuai dengan keperuntukan JKN tersebut," katanya di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan kenyataannya saat ini masyarakat yang menggunakan JKN di rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta yang bekerja sama belum sepenuhnya bisa menampung pasien tersebut.
"Akibatnya pasien yang mendapat pelayanan JKN atau ruang inap kelas tiga tidak semuanya tertampung dan terpaksa ditempatkan dilorong rumah sakit," kata politikus asal Desa Busungbiu, Buleleng.
Oleh karena itu, kata dia, agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang memadai (pasien rawat inap), maka pemerintah harus segera membangun gedung yang diperuntukan bagi peserta JKN.
"Selain itu pemerintah pusat agar merancang kerja sama dengan rumah sakit swasta. Perlu juga semua rumah sakit swasta diwajibkan menerima peserta JKN," ujarnya.
Menurut Kariyasa Adnyana, program pemerintah dengan mewajibkan masyarakat ikutserta JKN dalam upaya membantu memberi pelayanan kesehatan yang memadai, termasuk juga membantu warga kurang mampu agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara.
"Program JKN tersebut bagus. Tapi harus diimbangi dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai," katanya.
Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan pihaknya sudah meningkatkan pelayanan Puskesmas dan membangun rumah sakit pratama agar bisa menampung pasien peserta JKN.
"Kami sudah meningkatkan status Puskesmas agar menerima rawat inap. Di samping itu kami juga sudah membangun rumah sakit pratama di Nusa Penida (Klungkung) dan di Kabupaten Buleleng," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Dengan mewajibkan semua masyarakat dan instansi mengikuti kepesertaan JKN yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka pemerintah wajib membangun gedung rumah sakit sesuai dengan keperuntukan JKN tersebut," katanya di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan kenyataannya saat ini masyarakat yang menggunakan JKN di rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta yang bekerja sama belum sepenuhnya bisa menampung pasien tersebut.
"Akibatnya pasien yang mendapat pelayanan JKN atau ruang inap kelas tiga tidak semuanya tertampung dan terpaksa ditempatkan dilorong rumah sakit," kata politikus asal Desa Busungbiu, Buleleng.
Oleh karena itu, kata dia, agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang memadai (pasien rawat inap), maka pemerintah harus segera membangun gedung yang diperuntukan bagi peserta JKN.
"Selain itu pemerintah pusat agar merancang kerja sama dengan rumah sakit swasta. Perlu juga semua rumah sakit swasta diwajibkan menerima peserta JKN," ujarnya.
Menurut Kariyasa Adnyana, program pemerintah dengan mewajibkan masyarakat ikutserta JKN dalam upaya membantu memberi pelayanan kesehatan yang memadai, termasuk juga membantu warga kurang mampu agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara.
"Program JKN tersebut bagus. Tapi harus diimbangi dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai," katanya.
Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan pihaknya sudah meningkatkan pelayanan Puskesmas dan membangun rumah sakit pratama agar bisa menampung pasien peserta JKN.
"Kami sudah meningkatkan status Puskesmas agar menerima rawat inap. Di samping itu kami juga sudah membangun rumah sakit pratama di Nusa Penida (Klungkung) dan di Kabupaten Buleleng," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015