Denpasar (Antara Bali) - Kasus kredit mecet di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Belaluan, Kabupaten Gianyar, Bali, yang memasuki proses persidangan tidak memengaruhi pelayanan terhadap nasabah.

"Saat ini LPD Belaluan berjalan normal, namun tidak memiliki ketua setelah kasus kredit macet," kata aggota Badan Pengawas LPD Belaluan, Made Wirta, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis.

Dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua LPD Belaluan, I Ketut Manuaba, dia menyebutkan bahwa sumber dana LPD tersebut berasal dari pemerintah dan sampai saat ini masih memiliki modal mencapai Rp1,5 miliar lebih.

Kasus korupsi penyalahgunaan kredit di LPD Belaluan menjerat I Ketut Manuaba (44) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp1,16 miliar.

Berdasarkan perhitungan kerugian Akuntan Publik K Gunarsa pada 14 November 2014 terdakwa telah terbukti melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, merugikan kerungan negara, perekonomian negara, daerah Kabupaten Gianyar, dan keuangan LPD Kabupaten Gianyar senilai Rp1,16 miliar.

Terdakwa terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan cara mengajukan kredit atas nama sendiri dan orang lain kepada LPD Belaluan. (M038)

Pewarta: Wira Suryantala

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015