Jakarta (Antara Bali) - Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly mengatakan
Kemenkum HAM akan membuat sistem online untuk menampung pengaduan
masyarakat soal remisi dan pembebasan bersyarat.
"Jika Kemenkum HAM membuat sistem online, maka informasinya akan menjadi transparan sehingga dapat mengurangi hal-hal yang tidak diharapkan," kata Yasona H Laoly pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Yasona mengatakan hal itu menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI yang mengkritik pemberian remisi dan bebas bersyarat kepada narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Ia menjelaskan, pemberian remisi dan bebas bersyarat terhadap narapidana menjelang bebas merupakan bagian dari pembinaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
"Lembaga pemasyarakatan memiliki paradigma pembinaan, sehingga narapidana yang telah menjalani lebih dari separuh masa tahanan atau menjelang bebas dan berperilaku baik selama berada di lembaga pemasyaratan diberikan remisi," kata Yasona.
Menurut Yasona, Menteri Hukum dan HAM sering menerima kritikan dari masyararakat soal pemberian remisi kepada terpidana, khususnya terpidana kasus korupsi.
"Kami tidak tutup mata terhadap kritikan tersebut. Kemenkum HAM akan membuat sistem online untuk menampung pengaduan masyarakat soal remisi dan pembebasan bersyarat," katanya.
Yasona menjelaskan, dengan sistem online maka informasinya akan menjadi transparan sehingga dapat mengurangi hal-hal yang tidak diharapkan.
Ia juga mengatakan, Kemenkum HAM akan membuat seminar soal remisi dan pembebasan bersyarat dengan mengundang para pakar di bidangnya, untuk mendapat pencerahan bagi jajaran pegawai Kemenhukum HAM.
Di sisi lain, kata dia, adanya fasilitas remisi dan pembebasan bersyarat terhadap narapidana yang berperilaku baik dan sudah memenuhi persyaratan, dapat mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Jika Kemenkum HAM membuat sistem online, maka informasinya akan menjadi transparan sehingga dapat mengurangi hal-hal yang tidak diharapkan," kata Yasona H Laoly pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Yasona mengatakan hal itu menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI yang mengkritik pemberian remisi dan bebas bersyarat kepada narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Ia menjelaskan, pemberian remisi dan bebas bersyarat terhadap narapidana menjelang bebas merupakan bagian dari pembinaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
"Lembaga pemasyarakatan memiliki paradigma pembinaan, sehingga narapidana yang telah menjalani lebih dari separuh masa tahanan atau menjelang bebas dan berperilaku baik selama berada di lembaga pemasyaratan diberikan remisi," kata Yasona.
Menurut Yasona, Menteri Hukum dan HAM sering menerima kritikan dari masyararakat soal pemberian remisi kepada terpidana, khususnya terpidana kasus korupsi.
"Kami tidak tutup mata terhadap kritikan tersebut. Kemenkum HAM akan membuat sistem online untuk menampung pengaduan masyarakat soal remisi dan pembebasan bersyarat," katanya.
Yasona menjelaskan, dengan sistem online maka informasinya akan menjadi transparan sehingga dapat mengurangi hal-hal yang tidak diharapkan.
Ia juga mengatakan, Kemenkum HAM akan membuat seminar soal remisi dan pembebasan bersyarat dengan mengundang para pakar di bidangnya, untuk mendapat pencerahan bagi jajaran pegawai Kemenhukum HAM.
Di sisi lain, kata dia, adanya fasilitas remisi dan pembebasan bersyarat terhadap narapidana yang berperilaku baik dan sudah memenuhi persyaratan, dapat mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015