Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memblokir
rekening Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan yang menjadi tersangka
dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi
mencurigakan.
"Kami ingin juga menjelaskan bahwa memang sudah terjadi pemblokiran aset BG (Budi Gunawan) terutama rekening, yang dilakukan di beberapa tempat yaitu di bank," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Selasa.
KPK menduga Budi Gunawan menerima sejumlah transaksi yang mencurigakan saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan-jabatan lain di Mabes Polri.
"Penyidik pasti tahu di mana banknya dan jumlahnya termasuk transaksi RTGS (Real Time Gross Settlement) tapi saya belum dapat informasi lengkapnya," ungkap Bambang.
Sedangkan mengenai rekening anak Budi Gunawan, Muhammad Herviano Widyatama, Bambang mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
"Saya belum mendapat informasi apakah ada memblokir atau menyita rekening lainnya," jelas Bambang.
Bambang juga tidak menjelaskan berapa nilai nominal yang diblokir dalam rekening Budi tersebut.
Hervianto, pada 2005 saat berusia 19 tahun mendapat pinjaman dari PT Pasific Blue senilai 5,9 juta dolar AS dan diberikan dalam bentuk tunai sejumlah Rp57 miliar, dari jumlah tersebut disetor ke rekening Budi Gunawan senilai Rp32 miliar, namun proses pinjam-meminjam ini sudah diperiksa di Bareksrim Polri pada 2010 dan dinyatakan wajar oleh Bareskrim.
Budi Gunawan, Hervianto, asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu juga sudah dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK sejak 14 Januari 2015 lalu.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami ingin juga menjelaskan bahwa memang sudah terjadi pemblokiran aset BG (Budi Gunawan) terutama rekening, yang dilakukan di beberapa tempat yaitu di bank," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Selasa.
KPK menduga Budi Gunawan menerima sejumlah transaksi yang mencurigakan saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan-jabatan lain di Mabes Polri.
"Penyidik pasti tahu di mana banknya dan jumlahnya termasuk transaksi RTGS (Real Time Gross Settlement) tapi saya belum dapat informasi lengkapnya," ungkap Bambang.
Sedangkan mengenai rekening anak Budi Gunawan, Muhammad Herviano Widyatama, Bambang mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
"Saya belum mendapat informasi apakah ada memblokir atau menyita rekening lainnya," jelas Bambang.
Bambang juga tidak menjelaskan berapa nilai nominal yang diblokir dalam rekening Budi tersebut.
Hervianto, pada 2005 saat berusia 19 tahun mendapat pinjaman dari PT Pasific Blue senilai 5,9 juta dolar AS dan diberikan dalam bentuk tunai sejumlah Rp57 miliar, dari jumlah tersebut disetor ke rekening Budi Gunawan senilai Rp32 miliar, namun proses pinjam-meminjam ini sudah diperiksa di Bareksrim Polri pada 2010 dan dinyatakan wajar oleh Bareskrim.
Budi Gunawan, Hervianto, asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu juga sudah dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK sejak 14 Januari 2015 lalu.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015