Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
delapan saksi dalam rangka penyidikan kasus korupsi pengadaan paket
penerapan KTP Elektronik 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
"Delapan
saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus," kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Kedelapannya
adalah mantan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan
Direktur PT LEN Industri Abraham Mose, mantan Dirut PT Sucofindo
(Persero) Arief Safari, pengusaha Home Industry Jasa Elektroplating Dedi
Prijono, Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) 2009-2013 Isnu Edhi
Wijaya, Konsultan IT PT Jasindo Tiga Perkasa Tbk Noerman Taufik,
pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Ruddy Indrato, dan anggota
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda.
Sebelumnya,
Jaksa Penuntut Umum KPK akan membuktikan skenario persekongkolan pihak
konsorsium dalam kasus pengadaan paket e-KTP.
"Ini kami akan
masuk ke konsorsium. Yang tadi sama sebelumnya kami terus bahas soal
anggaran, untuk bagian DPR kami rasa cukup. Kami akan mulai buka
persekongkolan mulai dari tim Fatmawati, persoalan pengadaan. Kami akan
mulai ke sana beberapa waktu ke depan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK
Irene Putri, tadi malam.
Irene menyebut peran tim Fatmawati
sangat penting karena mereka yang kemudian membuat proyek ini sampai
dengan besaran anggarannya. "Sampai dengan tadi yang dijelaskan Anang
bahwa ada produk-produk yang sudah dikondisikan sejak awal," kata Irene.
Anang
Sugiana Sudiharjo diketahui sebagai Direktur Utama PT Quadra Solution
yang merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan
e-KTP.
Selain PT Quadra Solution, ada empat anggota konsorsium
lainnya, yakni PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industi, dan PT
Sucofindo.
Dalam dakwaan disebut beberapa anggota tim Fatmawati,
yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor,
Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan menerima masing-masing
sejumlah Rp60 juta terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.
Diketahui
juga dalam proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh Irman, Sugiharto
dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim Fatmawati yang
melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus.
Terdakwa
dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat
Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto. (WDY)
KPK Periksa Delapan Saksi Kasus E-KTP
Jumat, 7 April 2017 10:58 WIB