Medan (Antara Bali) - Kebijakan untuk menurunkan harga bahan bakar
minyak per 19 Januari menjadi salah satu bukti komitmen Presiden Joko
Widodo dalam mengurus kepentingan rakyat, kata seorang legislatof.
Anggota DPRD Sumut Brilian Moktar di Medan, Senin, mengatakan kebijakan itu menunjukkan bahwa keputusan untuk menaikkan atau menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) memiliki dasar dan pertimbangan.
Kebijakan untuk menaikkan harga BBM menjelang akhir tahun lalu disebabkan ada kenaikan harga di pasar internasional atau berkurang cadangan anggaran pemerintah.
"Jadi, ini bukti (kenaikan itu) bukan dibuat-buat, melainkan tergantung pada harga pasar dan cadangan anggaran pemerintah," katanya.
Ia mengatakan selain komitmen dalam penetapan harga, Presiden Jokowi juga dinilai mampu membuat kebijakan yang langsung dapat dirasakan rakyat dalam pencabutan subsidi tersebut.
Ia mencontohkan bantuan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang penyalurannya dialihkan dari Dinas Sosial ke PT Pos Indonesia.
Demikian juga dengan penyaluran beras raskin yang rencananya dialihkan menjadi berbentuk uang elektronik (e-money) sehingga dapat meminimalkan potensi kecurangan dan penyelewengan.
"Kebijakan-kebijakan itu sangat positif," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Menurut dia, meski telah menurunkan harga BBM, tetapi unsur pemerintah dapat mengendalikan inflasi yang sempat naik ketika harga BBM diturunkan pada Desember 2014.
Untuk itu, unsur pemerintah terutama Kementerian Perdagangan diharapkan rutin memantau perkembangan harga bahan pokok dan komoditas lainnya guna memudahkan proses penyesuaian harga.
"Pemerintah harus cepat bertindak. Kalangan pengusaha juga harus fair dengan penurunan harga BBM ini," katanya.
Komitmen yang ditunjukkan Presiden Jokowi tersebut juga harus dapat disambut secara responsif oleh pemprov dan pemkab/pemkot di seluruh Tanah Air.
"Gubernur dan bupati/wali kota harus bisa mengikuti responsif yang ditunjukkan pemerintah pusat. Kalau tidak, masyarakat akan dirugikan," ujar Brilian.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan penurunan harga BBM jenis premium dan solar yang mulai berlaku pada 19 Januari pukul 00.00 WIB.
Harga BBM jenis premium yang sebelumnya Rp7.600 per liter diturunkan menjadi Rp6.600 per liter. Sedangkan harga solar Rp7.250 per liter diturunkan menjadi Rp6.400 per liter.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Anggota DPRD Sumut Brilian Moktar di Medan, Senin, mengatakan kebijakan itu menunjukkan bahwa keputusan untuk menaikkan atau menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) memiliki dasar dan pertimbangan.
Kebijakan untuk menaikkan harga BBM menjelang akhir tahun lalu disebabkan ada kenaikan harga di pasar internasional atau berkurang cadangan anggaran pemerintah.
"Jadi, ini bukti (kenaikan itu) bukan dibuat-buat, melainkan tergantung pada harga pasar dan cadangan anggaran pemerintah," katanya.
Ia mengatakan selain komitmen dalam penetapan harga, Presiden Jokowi juga dinilai mampu membuat kebijakan yang langsung dapat dirasakan rakyat dalam pencabutan subsidi tersebut.
Ia mencontohkan bantuan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang penyalurannya dialihkan dari Dinas Sosial ke PT Pos Indonesia.
Demikian juga dengan penyaluran beras raskin yang rencananya dialihkan menjadi berbentuk uang elektronik (e-money) sehingga dapat meminimalkan potensi kecurangan dan penyelewengan.
"Kebijakan-kebijakan itu sangat positif," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Menurut dia, meski telah menurunkan harga BBM, tetapi unsur pemerintah dapat mengendalikan inflasi yang sempat naik ketika harga BBM diturunkan pada Desember 2014.
Untuk itu, unsur pemerintah terutama Kementerian Perdagangan diharapkan rutin memantau perkembangan harga bahan pokok dan komoditas lainnya guna memudahkan proses penyesuaian harga.
"Pemerintah harus cepat bertindak. Kalangan pengusaha juga harus fair dengan penurunan harga BBM ini," katanya.
Komitmen yang ditunjukkan Presiden Jokowi tersebut juga harus dapat disambut secara responsif oleh pemprov dan pemkab/pemkot di seluruh Tanah Air.
"Gubernur dan bupati/wali kota harus bisa mengikuti responsif yang ditunjukkan pemerintah pusat. Kalau tidak, masyarakat akan dirugikan," ujar Brilian.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan penurunan harga BBM jenis premium dan solar yang mulai berlaku pada 19 Januari pukul 00.00 WIB.
Harga BBM jenis premium yang sebelumnya Rp7.600 per liter diturunkan menjadi Rp6.600 per liter. Sedangkan harga solar Rp7.250 per liter diturunkan menjadi Rp6.400 per liter.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015