Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus korupsi program bantuan Gerakan Desa Terpadu (Gerbangsadu) Mandara, I Ketut Siwirta divonis satu tahun kurungan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa.
Ketut Suwirta yang merupakan mantan Kelian Banjar Dinas Penjoran, Desa Seraya, Kabupaten Karangasem, divonis lebih rendah dari tuntutan selama 1,5 tahun, denda Rp50 juta (subsider tiga bulan) dan tidak dikenakan denda. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Ketut Suwirta yang merupakan mantan Kelian Banjar Dinas Penjoran, Desa Seraya, Kabupaten Karangasem, divonis lebih rendah dari tuntutan selama 1,5 tahun, denda Rp50 juta (subsider tiga bulan) dan tidak dikenakan denda. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015