Jakarta (Antara Bali) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengusulkan
Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan peninjauan
terhadap Izin Penyelenggaraan penyiaran (IPP)
PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), atau memberikan sanksi
pengurangan durasi dan waktu siaran.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi KPI, Minggu, usulan KPI ini disampaikan setelah KPI memberikan teguran kepada RCTI atas program siaran “Ngunduh Mantu: Raffi & Nagitaâ€.
Program yang ditayangkan RCTI pada 30 Desember 2014 itu, menurut Ketua KPI Pusat Judhariksawan, sangat tidak mengindahkan teguran senada terhadap program siaran langsung pernikahan “Kamulah Takdirku Nagita dan Raffi†19 Oktober 2014 lalu.
Siaran langsung pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, dilakukan oleh RCTI selama tujuh jam, sementara acara "Ngunduh Mantu" menyita frekuensi publik selama 4 jam 33 menit.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisa yang dilakukan KPI, dua program ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
KPI menilai program siaran langsung oleh RCTI telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik dan melanggar P3 KPI tahun 2012 pasal 11 ayat (1) dan SPS KPI 2012 pasal 11 ayat (1).
“Program tersebut juga disiarkan dalam durasi waktu siaran yang tidak wajar,†ujar Judha.
Judha mengatakan, berdasarkan catatan KPI, RCTI juga telah mendapat teguran tertulis terkait penayangan program siaran pernikahan “Kamulah Takdirku Nagita dan Raffi†yang tayang selama tujuh jam, pada 19 Oktober 2014 lalu.
Atas dasar pengabaian teguran yang telah dijatuhkan sebelumnya, KPI akan mengakumulasi sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) SPS.
Salah satu bentuk sanksi yang lebih berat itu adalah merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau izin siar RCTI.
Judha mengingatkan bahwa frekuensi yang dipinjamkan untuk digunakan RCTI bersiaran merupakan ranah publik yang tidak dapat dipergunakan semena-mena. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Sebagaimana dikutip dari laman resmi KPI, Minggu, usulan KPI ini disampaikan setelah KPI memberikan teguran kepada RCTI atas program siaran “Ngunduh Mantu: Raffi & Nagitaâ€.
Program yang ditayangkan RCTI pada 30 Desember 2014 itu, menurut Ketua KPI Pusat Judhariksawan, sangat tidak mengindahkan teguran senada terhadap program siaran langsung pernikahan “Kamulah Takdirku Nagita dan Raffi†19 Oktober 2014 lalu.
Siaran langsung pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, dilakukan oleh RCTI selama tujuh jam, sementara acara "Ngunduh Mantu" menyita frekuensi publik selama 4 jam 33 menit.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisa yang dilakukan KPI, dua program ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
KPI menilai program siaran langsung oleh RCTI telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik dan melanggar P3 KPI tahun 2012 pasal 11 ayat (1) dan SPS KPI 2012 pasal 11 ayat (1).
“Program tersebut juga disiarkan dalam durasi waktu siaran yang tidak wajar,†ujar Judha.
Judha mengatakan, berdasarkan catatan KPI, RCTI juga telah mendapat teguran tertulis terkait penayangan program siaran pernikahan “Kamulah Takdirku Nagita dan Raffi†yang tayang selama tujuh jam, pada 19 Oktober 2014 lalu.
Atas dasar pengabaian teguran yang telah dijatuhkan sebelumnya, KPI akan mengakumulasi sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) SPS.
Salah satu bentuk sanksi yang lebih berat itu adalah merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau izin siar RCTI.
Judha mengingatkan bahwa frekuensi yang dipinjamkan untuk digunakan RCTI bersiaran merupakan ranah publik yang tidak dapat dipergunakan semena-mena. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015