Negara (Antara Bali) - Polisi Lalu-Lintas Polsek Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Ajun Inspektur Satu Ketut Adrama, Sabtu, berhasil menangkap dua orang pengedar uang palsu saat sedang bertugas.

"Saya sedang bertugas jaga di Pos Polisi Rambut Siwi. Dari HT mendapatkan informasi kalau ada pelaku pengedar uang palsu melarikan diri, berikut ciri-ciri mobilnya," katanya, saat ditemui di Polres Jembrana.

Saat mobil dengan ciri dimaksud melintas menuju arah Denpasar, tanpa pikir panjang ia mengejarnya dengan sepeda motor miliknya yang sudah butut, dan beberapa kali sempat ketinggalan.

Upaya polisi pemberani ini tidak sia-sia, karena saat memasuki tikungan tajam di Desa Yehsumbul, pelaku yang mengendarai mobil Avanza Nopol B1348EFB mengurangi kecepatan, karena terhalang mobil di depannya.

Tidak mau mengambil resiko, ia langsung memepet mobil tersebut serta menodongkan pistolnya, sehingga pelaku menyerah.

"Saya menodongkan pistol untuk berjaga-jaga, apabila pelaku nekat karena saya hanya sendirian," ujarnya.

Selain terus berjaga-jaga untuk membela diri dengan pistolnya, ia segera menghubungi Polsek Pekutatan untuk minta bantuan.

Setelah tertangkap, diketahui isi mobil tersebut satu orang laki-laki berinisial BSW, dan seorang perempuan berinisial Nis, keduanya asal Jawa Tengah.

Kasubag Humas Polres Jembrana, Ajun Komisaris Wayan Setiajaya mengatakan, pelaku melarikan diri setelah tahu diintai oleh intelejen dan tim buru sergap di Pasar Banjar Tengah dan Pasar Umum Jembrana.

"Mereka dicurigai karena berbelanja dengan uang pecahan Rp100 ribu, yang kembaliannya dimasukkan ke dalam tas lain," katanya.

Mengetahui pelaku melarikan diri, menurutnya, informasi tersebut langsung disebar ke seluruh kepolisian, termasuk pos-pos di sepanjang jalan raya Denpasar-Gilimanuk yang masuk wilayah Kabupaten Jembrana.

Ia mengungkapkan, dari penggeledahan di mobil serta hotel tempat pelaku menginap, ditemukan uang palsu senilai Rp157.150.000, serta uang asli hasil pengembalian saat belanja.

Kepada polisi mereka mengaku, menukar uang palsu senilai Rp10 juta dengan uang asli sebesar Rp3,5 juta.

Polisi menjerat dua pelaku dengan undang-undang dan pasal berlapis yaitu Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta KUHP, masing-masing dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015