Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengundang para bupati/wali kota di daerah itu untuk membahas rekomendasi DPRD provinsi setempat terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Minggu (11/1).
"Saya mengundang para bupati/wali kota nanti hari Minggu jam 10 karena waktunya mepet. Hari ini disampaikan, kalau perlu nanti saya telepon para bupati untuk mereka besok bisa koordinasi dengan segenap aparatnya di masing-masing kabupaten," katanya di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, terkait dengan hasil rekomendasi DPRD Bali atas implementasi UU Desa yang dikeluarkan lembaga legislatif, Pastika mengakui sudah menerimanya secara langsung.
Rekomendasi tersebut, ujar dia, diserahkan oleh Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi dua Wakil Ketua DPRD Bali dan Ketua Pansus UU Desa Nyoman Parta.
"Biro Hukum sudah menghubungi masing-masing kabupaten/kota dengan mengefaks rekomendasi itu," ujarnya.
Sebanyak tiga di antara lima butir rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Bali, di antaranya menyebutkan agar Gubernur Bali mengkoordinasikan bupati/wali kota untuk mendaftarkan dan menetapkan desa dinas atau desa adat/desa pakraman.
Hal yang kedua, agar bupati/wali kota se-Bali berkoordinasi dengan Gubernur Bali untuk segera menentukan pilihan sesuai dengan kajian, asas manfaat, dan situasi lokal di setiap daerah kabupaten/kota sebelum 15 Januari 2015.
Ketiga, terhadap pilihan desa atau desa adat/desa pakraman yang telah ditetapkan oleh masing-masing bupati/wali kota segera ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan daerah.
"Rekomendasinya seperti itu, artinya DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada bupati/wali kota untuk memilih yang mana, ataukah kombinasi, salah satu dan sebagainya karena dimungkinkan oleh UU seperti itu," ujarnya.
Dia mengatakan tentang sikapnya sebagai Gubernur Bali adalah melaksanakan rekomendasi DPRD Bali karena hal itu yang akan menentukan adalah bupati/wali kota.
Setelah rapat koordinasi dengan bupati/wali kota pada 11 Januari 2015 di Kantor Gubernur Bali, Pastika mengharapkan pada Senin (12/1) atau Selasa (13/1), para bupati/wali kota sudah bisa mengeksekusi pendaftaran desa. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Saya mengundang para bupati/wali kota nanti hari Minggu jam 10 karena waktunya mepet. Hari ini disampaikan, kalau perlu nanti saya telepon para bupati untuk mereka besok bisa koordinasi dengan segenap aparatnya di masing-masing kabupaten," katanya di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, terkait dengan hasil rekomendasi DPRD Bali atas implementasi UU Desa yang dikeluarkan lembaga legislatif, Pastika mengakui sudah menerimanya secara langsung.
Rekomendasi tersebut, ujar dia, diserahkan oleh Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi dua Wakil Ketua DPRD Bali dan Ketua Pansus UU Desa Nyoman Parta.
"Biro Hukum sudah menghubungi masing-masing kabupaten/kota dengan mengefaks rekomendasi itu," ujarnya.
Sebanyak tiga di antara lima butir rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Bali, di antaranya menyebutkan agar Gubernur Bali mengkoordinasikan bupati/wali kota untuk mendaftarkan dan menetapkan desa dinas atau desa adat/desa pakraman.
Hal yang kedua, agar bupati/wali kota se-Bali berkoordinasi dengan Gubernur Bali untuk segera menentukan pilihan sesuai dengan kajian, asas manfaat, dan situasi lokal di setiap daerah kabupaten/kota sebelum 15 Januari 2015.
Ketiga, terhadap pilihan desa atau desa adat/desa pakraman yang telah ditetapkan oleh masing-masing bupati/wali kota segera ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan daerah.
"Rekomendasinya seperti itu, artinya DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada bupati/wali kota untuk memilih yang mana, ataukah kombinasi, salah satu dan sebagainya karena dimungkinkan oleh UU seperti itu," ujarnya.
Dia mengatakan tentang sikapnya sebagai Gubernur Bali adalah melaksanakan rekomendasi DPRD Bali karena hal itu yang akan menentukan adalah bupati/wali kota.
Setelah rapat koordinasi dengan bupati/wali kota pada 11 Januari 2015 di Kantor Gubernur Bali, Pastika mengharapkan pada Senin (12/1) atau Selasa (13/1), para bupati/wali kota sudah bisa mengeksekusi pendaftaran desa. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015