Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus asuransi bodong, Ir I Gusti Ayu Raka Perdani Kesuma mengajukan pledoi atau pembelaan melalui kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

"Mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," kata Kuasa Hukum terdakwa, Nyoman Suyoga saat sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Cening Budiana itu.

Hal itu dikarenakan terdakwa tidak tercantum sebagai pengurus di PT Baliconsuktant Life Insurance atau Balicon cabang Denpasar yang bergerak dalam bidang perasuransian itu. Namun, sebagai pekerja biasa.

Oleh sebab itu, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim agar tidak menghukum terdakwa terkait kasus tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa yang merupakan mantan Kepala Cabang Denpasar PT Baliconsuktant Life Insurance atau Balicon itu dituntut hukuman selama empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 21 Ayat 1 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang usaha perasuransian.

PT Balicon cabang Denpasar yang dipimpin terdakwa telah menjual setidaknya 12 ribu paket asuransi berhasil menghimpun dana mencapai Rp 3.976.890.000.

Namun, PT Balicon hanya memasarkan dua macam produk diantaranya Prima Income dan tahapan dana pelajar dengan program dengan masa kontrak lima tahun.

Nasabah diwajibkan menyetor minimal Rp200 ribu selama lima tahun dan dana nasabah akan menjadi Rp 1,5 juta. Namun, apabila selama masa kontrak nasabah meninggal dunia ahli waris berhak menerima uang senilai Rp 2 juta.

Sedangkan untuk tahapan dana belajar, uang yang disimpan minimal Rp1.130.000 dan dalam program ini setiap bulannya nasabah akan mendapatkan tahapan selama masa kontrak.

Apabila nasabah meninggal selama masa kontrak, maka ahli waris akan mendapatkan yang sejumlah Rp2 juta.

Kemudian, apabila nasabah mengikuti satu program yang ditawarkan, terdakwa menjanjikan keuntungan berupa bunga sebesar lima persen perbulan atau 60 persen pertahun.

Selain itu, terdakwa juga mengatakan kepada calon nasabah bahwa PT Balicon sudah miliki izin dari Menteri Keuangan sehingga para nasabah akan terlindungi.

Nasabah juga akan diberi polis asuransi yang sudah ditanda tangani oleh Made Parisadnyana selaku komisaris utama PT. Balicon l.

Namun, dalam pelaksanaannya berbeda dan para nasabah yang sudah ikut ternyata tidak mendapatkan seperti yang telah dijanjikan oleh terdakwa. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015