Mangupura (Antara Bali) - Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Didik Krisdiyanto meninjau tata kelola keuangan daerah yang baik terkait dengan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2015 di Kabupaten Badung, Rabu.

Ketika memberikan pengarahan terkait dengan mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Badung, Didik Krisdiyanto mengatakan bahwa BPKP, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, akan berupaya membantu memberikan pendampingan agar seluruh tahapan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa sebagaimana telah diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta perubahannya sesuai Perpres Nomor 172/2014.

Dalam kesempatan itu, BPKP memberikan apresiasi atas langkah proaktif yang dilakukan Pemkab Badung, terutama dalam melakukan transparansi dan peningkatan akuntabilitas dalam pengadaaan barang dan jasa pemerintah.

Langkah cepat untuk melakukan pengadaan yang diawali dengan pengumuman rencana umum pengadaan itu akan berdampak pada percepatan dalam pengadaan yang berkorelasai dengan serapan anggaran dan langkah itu dinilai sangat sejalan dengan upaya peningkatan layanan dalam pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, dalam tahun 2015 akan terjadi perubahan sistem akuntansi dari kas basis menjadi akrual basis.

"Dalam sistem akrual basis ini begitu terjadi kontrak maka sudah menjadi kewajiban dan akan menjadi belanja sehinga harus dicatat dan diakui untuk mengurangi belanja, demikian pula dengan pendapatan," ujarnya.

Sekda Badung Kompyang Swandika dalam laporannya menyampaikan bahwa pertemuan untuk mengumpulkan seluruh satuan kerja perangkat daerah dalam upaya pendampingan penyusunan draf produk hukum berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut atas arahan serta asistensi BPKP.

"Menyadari besaran belanja modal demikian besarnya hingga mencapai Rp989 miliar lebih, pengadaan barang dan jasa ini menjadi perhatian serius Bapak Bupati agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme, prosedural, dan normatif," ujarnya.

Pihaknya menargetkan pada tanggal 13 januari 2014 semua SKPD telah melaksanakan pengumuman RUP melalui portal daerah dan LPSE dan bila tidak dilaksanakan maka akan berikan peringatan.

Sementara itu, Wakil Bupati Badung I Made Sudiana menekankan kegiatan itu bagian dari wujud komitmen Pemkab Badung beserta segenap jajaran melakukan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Guna mewujudkan proses pemerintahan berjalan dengan baik dibutuhkan komitmen bersama untuk memastikan agar semua proses berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015