Negara (Antara Bali) - Satuan Narkoba Polres Jembrana, menghentikan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, dengan pelaku tiga orang pemuda yang ditangkap beberapa waktu lalu.

"Penyidikan kami hentikan karena tidak cukup bukti. Di lokasi kami hanya menemukan bong, tanpa ada sedikitpun narkoba," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jembrana, Ajun Komisaris Nyoman Master, di Negara, Selasa.

Disinggung polisi bisa melakukan tes urine terhadap tiga pemuda yang ditangkap di Kelurahan Loloan Timur tersebut, ia mengatakan, hal itu juga tidak bisa dilakukan karena tidak ditemukan narkoba.

Ia juga membantah mempermainkan kasus ini, termasuk dengan mendapatkan imbalan uang untuk melepaskan tiga pemuda tersebut.

"Penyelidikan maupun penyidikan kasus ini kami lakukan dengan profesional. Kami justru senang kalau bisa membuktikan dan memproses hukum pelaku penyalahgunaan narkoba, tapi dalam kasus ini memang tidak cukup bukti," ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, beberapa waktu lalu polisi menangkap Amr, KIA dan Jp, di sebuah rumah karena mendapatkan informasi ada pestas narkoban di lokasi tersebut.

Saat polisi menggrebek rumah yang disewa Amr tersebut, tidak menemukan barang bukti narkoba, hanya ada bong untuk menghisap barang haram tersebut.

Karena ketiganya dilepas, warga di sekitar lokasi mencurigai ada permainan uang dalam kasus ini, dan merasa resah dengan adanya pesta narkoba di lingkungannya.

"Meskipun tidak ditemukan bukti narkoba, polisi harusnya melakukan tes urine terhadap mereka. Kami resah dengan adanya pesta narkoba di lingkungan ini," kata salah seorang warga yang minta namanya tidak disebutkan.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015