Mangupura (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, Bali, sejak Januari-Desember 2014 membongkar 102 reklame atau baliho ilegal yang masih beroperasi di daerah itu.

"Pembongkaran ini dilakukan karena reklame yang dipasang tidak memiliki izin," kata Kabid Penyidikan Satpol PP Kabupaten Badung, I Nyoman Badra di Mangupura, Jumat.

Menurut dia, Satpol PP Badung tidak langsung membongkar reklame ilegal, tetapi melayangkan teguran, berkoordinasi, dan memberikan kepercayaan kepada petugas untuk membongkar sesuai dengan surat perintah Bupati Badung No. 094/6138/Pol PP.

Daerah-daerah yang harus bebas dari reklame dan baliho yaitu rumija, taman, dan trotoar.

Penertiban reklame tersebut akan terus digencarkan karena semakin hari semakin banyak yang melakukan pelanggaran pemasangan papan reklame.

Pihaknya berharap kepada para advertising yang ingin memasang reklame, diharapkan mengurus ijin terlebih dahulu sesuai peraturan yang berlaku.

"Dengan pola yang diterapkan yaitu koordinasi dengan pengusaha akan terus dilakukan baik secara teknis, ekonomis dan sosiologis untuk mengatasi permasalahan yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (15/12) Satpol PP Kabupaten Badung melakukan pembongkaran salah satu reklame ilegal di Jalan Menuju Terminal Mengwi Badung.

Dalam pemmbongkaran tersebut Satpol PP Badung bekerja sama dengan Tim Yustisi Badung yang terdiri dari Korwas (Kordinasi Pengawasan PPNS dari Polres Badung, BPLH Kabupaten Badung, BPPD Kabupaten Badung dan unsur dari Kecamatan Mengwi).(MFD)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : Mayolus Fajar Dwiyanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014