Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng pada 2015 akan menghentikan jejaring pelayanan Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) dengan tiga rumah sakit swasta di daerah itu karena kesulitan menanggung biaya pendampingannya.
"Klaim RS swasta di sana terlalu tingi sehingga biaya yang dikeluarkan Pemkab Buleleng untuk JKBM menjadi lebih besar dari perencanaan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya, di Denpasar, Kamis.
Ia mengemukakan, sebelumnya Pemkab Buleleng dalam mendukung program unggulan Pemprov Bali di bidang kesehatan itu mengajak tiga RS swasta yakni RS Kerta Usada, Karya Dharma Usada dan Parama Sidhi sebagai jejaring JKBM. Peserta JKBM di sana dapat memilih pergi ke salah satu RS swasta itu dalam memanfaatkan layanan kesehatan gratis, selain ke Rumah Sakit Umum Daerah Buleleng.
Namun dalam perjalanannya, ucap dia, klaim dari tiga RS swasta tersebut per bulan total berkisar Rp3,5 miliar Rp4 miliar. Sedangkan klaim dari RSUD Buleleng sebesar Rp2,5 miliar, belum lagi klaim dari puskesmas. "Sehingga Pemkab Buleleng agak kesulitan menanggung biaya pendampingannya," ucapnya.
Pemkab Buleleng, kata Suarjaya, untuk tahun ini mengalokasikan dana pendampingan JKBM sebesar Rp22 miliar dan sedangkan dari Pemprov Bali untuk daerah ini Rp24 miliar.
"Kami tidak kuat karena utang yang tahun lalu masih, sekarang ditambah menalangi utang tahun ini. Oleh karena itu, untuk 2015 akan memutus kontrak dengan Kerta Usada, Karya Dharma Usada dan Parama Sidhi, sehingga praktis nantinya JKBM hanya akan dilayani oleh RSUD saja," ujar Suarjaya.
Untuk mengantisipasi membeludaknya pasien JKBM ke RSUD Buleleng, Suarjaya mengharapkan masyarakat dapat terlebih dahulu memanfaatkan pelayanan di puskesmas.
"Puskesmas memang akan dioptimalisasi sehingga tidak sedikit-sedikit masyarakat harus ke RSUD, terutama untuk kasus-kasus yang ringan. Di puskesmas itu harus bisa mengobati 155 penyakit," ucapnya.
Selain itu juga sudah ada Peraturan Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2014 yang intinya mengatur mekanisme rujukan. Dengan demikian, masyarakat harus memanfaatkan puskesmas dulu sebagai pelayanan dasar.
Suarjaya menambahkan, dengan diputusnya kontrak dengan tiga RS swasta di Buleleng sehingga tahun depan tinggal empat RS swasta di Bali yang bekerja sama sebagai jejaring JKBM, tiga RS swasta ada di Kota Denpasar dan satu lagi sisanya di Kabupaten Gianyar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Klaim RS swasta di sana terlalu tingi sehingga biaya yang dikeluarkan Pemkab Buleleng untuk JKBM menjadi lebih besar dari perencanaan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya, di Denpasar, Kamis.
Ia mengemukakan, sebelumnya Pemkab Buleleng dalam mendukung program unggulan Pemprov Bali di bidang kesehatan itu mengajak tiga RS swasta yakni RS Kerta Usada, Karya Dharma Usada dan Parama Sidhi sebagai jejaring JKBM. Peserta JKBM di sana dapat memilih pergi ke salah satu RS swasta itu dalam memanfaatkan layanan kesehatan gratis, selain ke Rumah Sakit Umum Daerah Buleleng.
Namun dalam perjalanannya, ucap dia, klaim dari tiga RS swasta tersebut per bulan total berkisar Rp3,5 miliar Rp4 miliar. Sedangkan klaim dari RSUD Buleleng sebesar Rp2,5 miliar, belum lagi klaim dari puskesmas. "Sehingga Pemkab Buleleng agak kesulitan menanggung biaya pendampingannya," ucapnya.
Pemkab Buleleng, kata Suarjaya, untuk tahun ini mengalokasikan dana pendampingan JKBM sebesar Rp22 miliar dan sedangkan dari Pemprov Bali untuk daerah ini Rp24 miliar.
"Kami tidak kuat karena utang yang tahun lalu masih, sekarang ditambah menalangi utang tahun ini. Oleh karena itu, untuk 2015 akan memutus kontrak dengan Kerta Usada, Karya Dharma Usada dan Parama Sidhi, sehingga praktis nantinya JKBM hanya akan dilayani oleh RSUD saja," ujar Suarjaya.
Untuk mengantisipasi membeludaknya pasien JKBM ke RSUD Buleleng, Suarjaya mengharapkan masyarakat dapat terlebih dahulu memanfaatkan pelayanan di puskesmas.
"Puskesmas memang akan dioptimalisasi sehingga tidak sedikit-sedikit masyarakat harus ke RSUD, terutama untuk kasus-kasus yang ringan. Di puskesmas itu harus bisa mengobati 155 penyakit," ucapnya.
Selain itu juga sudah ada Peraturan Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2014 yang intinya mengatur mekanisme rujukan. Dengan demikian, masyarakat harus memanfaatkan puskesmas dulu sebagai pelayanan dasar.
Suarjaya menambahkan, dengan diputusnya kontrak dengan tiga RS swasta di Buleleng sehingga tahun depan tinggal empat RS swasta di Bali yang bekerja sama sebagai jejaring JKBM, tiga RS swasta ada di Kota Denpasar dan satu lagi sisanya di Kabupaten Gianyar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014